Miliki Enam Paket Narkoba, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi
Dari dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba berjenis ganja, Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan barang bukti
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Hendra
Pos Belitung/Disa Aryandi
Dua tersangka (berbaju biru--red), Jumat (20/5/2016) ketika diamankan Polsek Tanjungpandan.
Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Dari dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba berjenis ganja, Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket kecil ganja.
"Kami temukan enam paket kecil dari dua tersangka ini," kata Kapolsek Tanjungpandan, Kompol Andi Rahmadi kepada Posbelitung.com, Jumat (20/5/2016).
Dua orang tersangka yang diringkus polisi tersebut, yaitu berinisial AL (24) dan OK (25).
Keduanya merupakan warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-tanjungpandan_20160520_094801.jpg)