Kamis, 9 April 2026

Breaking News

Dirut Kobatin Ini Bangkangnya Minta Ampun, Pajak Rp 38 Miliar Nggak Dibayar

Mulai dari aksi teguran, surat paksa, memblokir rekening hingga berbagai macam di lakukan, bahkan pencegahan keluar wilayah telah dilaksanakan,

Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM/AJIE GUSTI
Suasana penggiringan tersandera penunggak pajak, Komarudin Md Top saat di giring ke mobil untuk dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Rabu (25/5/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berbagai cara telah di lakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka dalam melakukan penagihan tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar kepada Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top.

Hal tersebut disampaikan usai pihak ini melakukan penyanderaan terhadap Komarudin dengan cara di jemput setelah tiba di wilayah Provinsi Kepulauan Babel pada Selasa (24/5) kemarin.‎

"Mulai dari aksi teguran, surat paksa, memblokir rekening hingga berbagai macam di lakukan, bahkan pencegahan keluar wilayah telah dilaksanakan, tetapi tidak juga di respon. Hingga akhirnya kita jemput setelah kita ikuti siang tadi," jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Ramdanu Martis, Rabu (25/5/2016) sore.

Baca juga: Kantor Pajak Pratama Bangka Sandera WNA Penunggak Pajak Rp 38 Miliar

Pihaknya pun mengakui, akan menitipkan Komarudin di Lapas Tuatunu hingga adanya pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak sejak tahun 2013 lalu tersebut.‎

komarudin ditangkap

"Batas waktu penitipan di Lapas sampai enam bulan pertama, jika belum membayar juga maka akan di perpanjang pada enam bulan kedepan," terangnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap bahwa perjanjian pihak kantor pajak di tahun 2016 dalam penegakan hukum dapat berjalan di Indonesia.

"Tahun 2015 lalu merupakan pembinaan wajib pajak, tetapi tahun ini penegakan hukumnya. Bagi teman-teman wajib pajak lainnya yang masih nakal dan tidak merespon siapapun, tahun ini akan kita lakukan penegakan hukum," tegas Ramdanu.(*)

Update berita, KLIK: www.bangka.tribunnews.com

Selengkapnya baca Harian Cetak Bangka Pos dan BabelNews

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved