Dua Hakim Ini Diduga Bakal Terima Rp 650 Juta Untuk Membebaskan Terdakwa Korupsi
Janner dan Toton sedang menangani kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011.
BANGKAPOS.com - Dua orang hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton, diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari dua orang terdakwa yang perkaranya sedang ditangani.
BACA: Kata-kata Ahok Ini Benar-benar Menohok, Istrinya Pun Langsung Keluar Ruangan Tanpa Sepatah Kata
Uang tersebut diduga untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.
"Diduga uang tersebut untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
BACA: Jaksa Tak Berniat Kembalikan Berkas Cepat-cepat, Sabtu Ini Jessica Bakal Bebas
Yuyuk mengatakan, Janner dan Toton sedang menangani kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011.
BACA: Kepsek SD di Babel Ini 'Matian-matian' Membantah, Siswanya Malah Ngaku Bisa Nyontek Asal Tak Ribut
"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini," kata Yuyuk.
BACA: Waspada, Inilah 4 Penyakit Menular Seksual yang Mungkin Belum Pernah Anda Dengar
Pemberi suap kepada Janner dan Toton tidak lain adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus.
BACA: Khusus Perempuan, 5 Hal Seksi Ini Ternyata Sangat Menyebalkan di Mata Pria Lho
Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
BACA: Terungkap, Beginilah Curhat Susno Duadji Terkait Masalahnya Mulai dari Sawah hingga Pasar Loak
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang berjumlah Rp 150 juta di mobil milik Janner. Diduga uang tersebut merupakan pemberian dari Syafri.
BACA: Inilah Pizza Terpanjang di Dunia, Capai 1,8 Kilometer
Menurut Yuyuk, pemberian tersebut merupakan yang kedua, setelah pada 17 Mei 2016, Janner menerima uang Rp 500 juta dari Edi.
BACA: Beginilah Perbandingan Antara Nasib Pendidik yang Cubit Murid dan Zaskia Gotik
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menetapkan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/janner1_20160524_004246.jpg)