Kamis, 9 April 2026

Soal Sengketa Lahan Pujako Ahli Waris Bakal Gugat PT Timah

"Rencananya kita akan melakukan gugatan terhadap PT Timah. Karena kami merasa masih punya hak soal kepemilikan sebidang tanah seluas 6300 meter

Editor: Hendra
Bangka Pos / Ryan Agusta

Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Tekad mempertahankan hak kepemilikan tanah tak henti dilakukan Soniati (50), warga Kota Pangkalpinang.

Selaku ahli waris pemilik lahan (Sofian Nurdin) seluas 6300 meter persegi di lokasi Pujako terletak di kawasan Jalan raya Sudirman Kota Pangkalpinang, ia berencana bakal melakukan upaya hukum selanjutnya atau gugatan terhadap PT Timah Tbk.

"Rencananya kita akan melakukan gugatan terhadap PT Timah. Karena kami merasa masih punya hak soal kepemilikan sebidang tanah seluas 6300 meter persegi di lokasi itu," kata Soniati kepada bangkapos.com, Rabu (25/5/2016) di Pangkalpinang.

Soniati kembali menyinggung soal pernyataan Corperate Secretary PT Timah Tbk, Agung Nugroho yang menyebutkan bahwa persoalan sengketa lahan di lokasi Pujako itu saat ini sudah dimenangkan oleh pihak PT Timah meski sebelumnya sempat dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Sidang yang kemarin itu bukanlah keputusan akhir namun sidang tersebut cuma sebatas intervensi saja. Jadi kami merasa masih ada kesempatan untuk merebut kembali hak kepemilikan tanah yang diserahkan ahli waris, Sofian Nurdin (alm--red) kepada saya selaku anaknya," jelas Soniati.

Alasan ia masih tetap terus memperjuangkan tanah miliknya itu lantaran ia sampai saat ini masih menyimpan surat asli bukti keterangan kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pejabat terkait masa itu yakni Kepala Blok II Kotamadya Pangkalpinang Abdul Atik SM Ak pada tahun 1975.

Surat yang ditandatangani pejabat tersebut (Abdul Atik SM Ak) di atas kertas putih berlogo lambang burung Garuda warna merah.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved