Selasa, 14 April 2026

Pemerkosa Gadis di Toilet SMP Riausilip Diadili

Kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis di toilet sebuah SMP di Kcamatan Riausilip Bangka, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Editor: edwardi
Google/net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis di toilet sebuah SMP di Kcamatan Riausilip Bangka, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Namun baru dua dari empat pelaku yang dihadirkan ke persidangan. Hal ini diakui oleh Kepala Kacabjari Belinyu, Banan Prasetya usai sidang tertutup di PN Sungailiat, Selasa (31/5/2016).

"Yang dihadirkan (diadili) yang anak-anaknya saja (dua pelaku dari empat pelaku -red). Sedangkan (pelaku) yang dewasa belum diadili, karena berkas perkaranya belum P21 (belum lengkap dan masih di penyidik -red)," kata Banan.

Dua pelaku usia bawah umur ini dipastikan Banan sudah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. "Istilahnya anak berkonflik dengan hukum (istilah terdakwa bagi pelaku bawah umur -red)," katanya.

Keduanya (sebut saja namanya Bujang dan Kumbang), Selasa (31/5) mengikuti sidang beragenda keterangan saksi. "Tadi (siang) agendanya keterangan saksi," katanya.

Sementara dua pelaku lainnya berusia dewasa masing-masing Andadarista alias Maman dan Eko Wanda alias Eko, diakui Banan, sempat dihadirkan ke ruang sidang saat Bujang (17) dan Kumbang (15) diadili oleh Hakim Tunggal Jonson Parancis. "Namun (Tersangka) Andadarista alias Maman dan (Tersangka) Eko Wanda alias Eko, dihadirkan sebagai saksi (bukan terdakwa -red)," katanya.

Pada kesempatan yang sama Banan menyebutkan, dia selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara dugaan pemerkosaan itu, telah menyampaikan surat dakwaan di hadapan hakim. "Dalam surat dakwaan, dua anak berkonflik dengan hukum ini (Bujang dan Kumbang), kita jerat menggunakan Pasal 285 KUHP atau 289 KUHP atau Pasal 286 KUHP atau 290 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Banan.

Budiono, Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum, Bujang (17) dan Kumbang (15) ditemui secara terpisah usai sidang tertutup di PN Sugailiat, Selasa (31/5/2016) mengatakan hal senada.

"Yang jelas hari ini (siang tadi -red) agendanya mendengarkan keteragan saksi, mulai saksi korban, orangtuanya (orangtua korban) dan saksi dewasa (tersangka Maman dan Tersangka Eko), mereka saling memberikan kesaksian," kata Budiono.

Sayang, Budiono belum bersedia menjelaskan kesimpulan atau inti dari keterangan saksi saat sidang tertutup digelar. Budiono hanya memastikan, pihaknya hari ini akan menghadirkan saksi meringankan (Ad Charge) bagi kliennya, Bujang dan Kumbang.

"Besok, Kita akan menghadikan saksi Ad Charge, saksi ini orang kampung sendiri (TKP)," katanya.

Sementara itu, proses sidang menyangkut anak berkonflik dengan hukum diprioritaskan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim. Proses persidangan dilakukan lebih cepat, digelar setiap hari, guna mempercepat penanganan hukum bagi keduanya. Alasannya karena kedua pelaku yang dimaksud tergolong anak-anak. Sedangkan dua pelaku lainnya, Maman dan Eko, kasusnya masih di tangan penyidik.

"Yang jelas, saat sidang tadi (siang tadi -red) klien kami didampingi oleh orangtuanya dan juga pihak Bapas," tambah Budiono.

Seperti diketahui, tiga tersangka pelaku pemerkosaan seorang gadis, Bunga (19) di toliet SMP Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, berhasil ditangkap anggota Polsek Riausilip, Jumat (13/5/2016) sore. Keempat pelaku masing-masing, Bujang (17), Kumbang (15), keduanya nama samaran, Maman 18) dan Eko (22), semuanya warga Dusun KD Mentok Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka.

‪Tindak pidana pemerkosaan ini, diduga dilakukan pelaku pada korban, sebut saja namanya Bunga (19) warga dari sebuah desa di kecamatan yang sama. Terungkapnya kasus ini, setelah OJ (ayahnya korban) mendatangi Mapolsek Riausilip untuk melaporkan tindak pidana yang menimpa anaknya (korban), diduga lakukan oleh para pelaku.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved