Breaking News
Jaya tak Ditahan Saat Proses Penyidikan di Polres Bangka
Rupanya saat di Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bangka), Farma Djaya alias Jaya (46) tak ditahan.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rupanya saat di Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bangka), Farma Djaya alias Jaya (46) tak ditahan.
Walau statusnya sejak lama ditetapkan sebagai tersangka tindak-pidana korupsi (Tipikor), namun pria yang diduga menyelewengkan dana pembanunan mushollah ini, masih bisa meenghirup udara segar.
Hal ini mencuat saat Kepala Kejari Sungailiat Supardi diwakili Kasi Pidsus Budy Marselius Nainggolan menyampaikan keterangan pers ke sejumlah wartawan di kantornya, Kanmis (2/6) siang, usaai agenda tahap dua dari penyidik ke penuntut umum.
"Selama proses penyidikan di polisi, tersangka tidak ditahan. Namun hari ini, setelah tahap dua, tersangka resmi kita tahan, dan dititipkan di Lapas Bukitsemut Sungailiat," tegas Budy.
Semetara itu, saat tahu bakal ditahan, Tersangka Farma Djaya diwakili Pengacaranya Suherman, Kamis (2/6) langsung mengajukan penangguhan. Namun, jaksa tak langsung mengabulkan permohonan tersebut. "Pengacara mengajukan penangguhan, tapi kita tetap melakukan penahanan," katanya.
Diakui Budy, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Tapi, sesuai prosedur, jaksa berhak membuat pertimbangan mengabulkan atau menolak permohonan tadi.
"Dia (tersangka) juga punya hak minta penangguhan sesuai prosedur. Kalau bisa kita tangguhkan..ya, kita tangguhkan, tapi kalau nggak, maka tetap kita tahan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/farma-djaya-alias-jaya_20160602_161408.jpg)