Warga Tidak Perlu Khawatir, E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Warga di Kabupaten Bangka yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tidak perlu khawatir
Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Warga di Kabupaten Bangka yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tidak perlu khawatir lagi karena KTP tersebut berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bangka Deasy Arisandi, saat menyampaikan hasil pembahasan dan kajian Pansus I DPRD Kabupaten Bangka yang merekomendasikan pengesahan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (13/6/2016) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Ia menyatakan bahwa raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI.
Selain itu pada perubahan perda tersebut yakni semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling.
"Penertiban akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula memerlukan pemetapan pengadilan negeri diubah dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," jelas Deasy.
Untuk penertiban akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi penertibannya di tempat domisili penduduk tersebut.
Sedangkan pencatatan kematian, menurut Deasy pelaporan yang semula kewajiban penduduk diubah menjadi RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana secara berjenjang melalui RW, desa/kelurahan dan kecamatan.
"Pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis," tegas Deasy.
Untuk pencetakan dokumen/personalisasi diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Data kependudukan dikatakan Deasy, dipergunakan untuk semua keperluan oleh Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data penyesuaian perubahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/e-ktp_20151217_223407.jpg)