Cewek Korban Cabul Bawa Foto Bugil ke Polda Bali
Gadis korban pencabulan oknum polisi membawa foto bugil ke Polda Bali sebagai barang bukti.
BANGKAPOS.COM, DENPASAR - Setelah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Klungkung berinisial IKA, Selasa (14/6/2016) siang BW (17) kembali mendatangi Mapolda Bali.
Korban pencabulan ini didampingi Kuasa Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah dan rekannya.
“Semalam ditelepon orang Polda Bali untuk datang hari ini melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya disuruh kembali datang pada Jumat mendatang sekalian melakukan visum,” ucap Kuasa Hukum BW, Sapurah.
Selain melengkapi BAP, kedatangannya kedua ini juga membawa barang bukti.
Di antaranya ada sejumlah dokumen (surat), foto bugil korban, baju pemberian tersangka oknum polisi tersebut dan lainnya.
Siti Sapurah menambahkan, saat proses pemeriksaan tadi BW histeris saat ditanya mengenai adegan yang dialaminya.
“Tadi histeris saat menjalani proses pemeriksaan di PPA. Sehingga istirahat terlebih dahulu sampai ia tenang kembali. Jadi lama sampai saat ini belum selesai,” ungkapnya.
Tiap bulan dicecoki obat anti hamil
Selain melakukan kekerasan seksual pada BW (17), oknum polisi Aiptu KA alias JG (55), yang bertugas di Polres Klungkung, Bali, juga memberikan pil kepada korban.
Menurut Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Ni Nyoman Suparni, Selasa (14/6/2016), pelaku memberikan pil setiap bulan.
Diduga, pil yang diberikan pelaku bertujuan agar tak terjadi kehamilan terhadap BW.
“Setiap bulan diberikan pil. Tapi saya tak tahu, pil apa itu. Rutin diberikan pil sehingga korban tak bisa hamil,” jelas Suparni.
Lantaran diperlakukan tak senonoh, kata Suparni, korban pernah berniat mengakhiri hidupnya.
BW ketakutan lantaran tak ada yang melindungi dan mendampingi dalam proses hukumnya.
KPPA dan P2TP2A Bali akan terus memantau kasus yang menimpa BW.
Suparni barharap kasus pelecehan seksual di bawah umur ini ditangani oleh Polda Bali.
Kalau seandainya kasus ini dilimpahkan ke Polres Klungkung, ditakutkan korban mengalami intimidasi.
Apalagi, kesatuan tugas pelaku di Polres Klungkung.
Kalau di Polda, tidak ada keberpihakan dan akan netral.
”Praduga kan boleh saja. Kita mohon agar proses hukum ada di Polda,” tegasnya.
Dari mobil hingga hotel
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah alias Ipung mengungkapkan, kejadian tragis itu terjadi saat korban berumur 12 tahun.
Korban tak terima sudah hampir lima tahun diperlakukan tidak patut dan dalam ancaman.
Saat itu, korban baru saja tamat Sekolah Dasar (SD) di Karangasem, Bali.
Tidak ada biaya sekolah, kemudian bekerja di warung pelaku yang berada di Klungkung, Bali.
Dari bekerja itu, korban tinggal dengan pasangan hidup pelaku yang statusnya tidak jelas.
Korban tidak pernah membayangkan akan diperlakukan tidak senonoh seperti itu, karena ada pasangan hidup pelaku.
"Awalnya tidak ada masalah apa-apa. Tapi kejadian itu terjadi saat korban dan pelaku hanya berdua saja di warung tersebut," kata Sapurah, Senin (13/6/2016).
Saat hanya berdua di warung, korban diminta untuk memijit pelaku.
Janggalnya, pelaku tidak mengenakan sehelai pakaian pun saat dipijat.
Pelaku mengatakan ke korban bahwa dirinya akan mandi setelah dipijat.
Ternyata, itu hanya alasan pelaku yang kemudian melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
"Saat berdua itulah, korban di bawah ancaman pembunuhan jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku. Korban disuruh membuka baju dan terjadi kejadian itu, " jelas Ipung.
Di bawah ancaman pembunuhan, kejadian pencabulan pun terjadi. Korban pun merintih kesakitan karena kelakuan bejat pelaku.
Korban mengalami pendarahan dan kesakitan di kemaluannya.
Kejadian itu pun akhirnya terus berlanjut, setiap tidak ada pasangan pelaku, pelaku terus melakukan aksinya.
Hingga di tahun 2013, korban memutuskan untuk pergi dan berhenti bekerja di warung pelaku.
Kebejatan pelaku tidak berhenti di situ.
Hingga korban berumur 17 tahun, sering mendapat ancaman-ancaman jika tidak melayani nafsu bejat pelaku.
"Berbagai ancaman pun disampaikan pelaku ke korban. Sampai-sampai pelaku mendatangi rumah korban dan meminta maaf. Tapi, kelakuan bejat itu tetap dilakukan. Bahkan, kakak korban pernah diancam akan ditembak oleh pelaku," ungkap Ipung.
Ipung mengurai, kejadian bejat pelaku ini dilakukan juga di beberapa hotel di Klungkung dan Gianyar dan di mobil Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Bali.
Semua kejadian itu dilakukan di bawah ancaman, sehingga korban pun terpaksa mengiyakan keinginan tak patut dari pelaku itu.
Pelaku pun sempat meminta maaf kepada korban.
Namun, lagi-lagi pelaku melakukan perbuatannya dan tidak berhenti.
Akhirnya, untuk menekan dan menebar ancaman itu, pelaku menyebar foto bugil korban.
Akibatnya, penduduk desa tempat korban tinggal, geger.
Dari situlah kemudian ada aktivis perlindungan anak Karangasem, Bali yang mengetahui dan memberikan jaminan perlindungan dan melaporkan ke pihak P2TP2A.
Hingga akhirnya, Ipung ditunjuk sebagai kuasa hukum dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polda Bali.
"Dan akhirnya kami kuatkan untuk melaporkan ke Polda Bali. Dan kami sudah laporkan tindak pidana ini ke Polda," tutupnya.