Terungkap Saat Sidang, Inilah Alasan Jessica Wongso Racuni Mirna
"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati..."
Selesai memasukkan racun sianida, Jessica meletakkan gelas berisi VIC itu ke tengah meja. Jessica juga memindahkan tiga paper bag ke belakang sofa dan dia kembali duduk ke posisi semula.
Sekitar pukul 17.18 WIB, Mirna dan Boon Juwita alias Hani tiba di Cafe Olivier dan langsung menghampiri Jessica di meja 54. Mirna duduk di tengah sofa tepat di depan gelas berisi VIC, yang sudah dimasukkan sianida.
Lalu Mirna bertanya, "ini minuman siapa?"
Jessica kemudian menjawab, "ini buat lu Mir, kan lu bilang mau."
BACA: Masya Allah, Pria Ini Tetap Salat di Kapal Meski Diterjang Ombak Besar
Mirna kembali membalas, "Oh, ya ampun, untuk apa pesen dulu. Maksud gue nanti aja pesennya pas gue datang... thank you udah dipesenin."
Lalu Mirna mengambil minuman VIC beracun sianida, yang mana posisi sedotan sudah di dalam gelas.
Pada awal disajikan pramusaji Cafe Olivier, sedotan itu diletakkan di samping gelas dengan ujungnya terbungkus kertas bungkus.
BACA: Akhirnya Terungkap, Jokowi Curhat Tentang Ahok dan Bilang 'Iya, Ahok Susah Dibilangin'
"Korban Mirna sempat mengaduk sebentar, kemudian langsung meminum VIC yang sudah dimasukkan racun sianida menggunakan sedotan," demikian bunyi surat dakwaan.
Setelah itu Mirna mengalami kejang-kejang kemudian tak sadarkan diri.
Mirna dinyatakan meninggal saat berada di rumah sakit.
BACA: Gara-gara Denda Tilang, Polantas Kocar-kacir Saat Ditodong Oknum Sipir Ini
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi lalu menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia pada keesokan harinya.
BACA: Raffi Ahmad vs Ayu Ting Ting 'Memanas', Foto Raffi Pun Sampai Diblur
Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, yakni pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.