Selasa, 14 April 2026

Tahun 1950 Kemenag Legalkan Mercon Sebagai Tanda Buka Puasa

Menyalakan mercon atau petasan terutama saat Ramadan kini dilarang.

Editor: fitriadi
TWITTER
Cuitan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang mercon sebagai tanda buka puasa. 

BANGKAPOS.COM - Menyalakan mercon atau petasan terutama saat Ramadan kini dilarang.

Namun, di tahun 1950, bunyi mercon justru dipakai sebagai tanda berbuka puasa.

Kebiasaan itu bahkan dilegalkan oleh negara dalam bentuk maklumat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama di masa itu.

Kementerian Agama mengeluarkan maklumat tersebut berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.

Hal itu terungkap dari postingan dokumen yang diunggah oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di akun Twitternya, @lukmansaifuddin.

"Ternyata dulu, tanda berbuka puasa dengan membunyikan bom mercon.. ;)," tulis Lukman menyertai unggahan dokumennya.

Dalam dokumen yang diunggah Lukman, Maklumat itu mengizinkan membunyikan mercon sebagai tanda buka puasa.

Begini bunyi maklumatnya:

MAKLUMAT

Dipermakulmkan, bahwa menurut surat Kementerian Pertahanan tanggal 15 Djuni 1950 No KP/2670/50 oleh Wakil Kepala Staf Umum Angkatan darat telah diidzinkan untuk membunjikan bom mertjon pada tiap2 hari selaku tanda berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Agar supaja kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya, diharapkan supaja Ummat Islam dan Djawatan Pemerintah jang bersangkutan berhubungan dengan Territoriaal Komandan ditempatnja masing2, jang oleh Kementerian Pertahanan tentang izin ini telah diteruskan kepada semua Territoriaal Komndan

Djakara, 16 Djuni 1950
KEMENTERIAN AGAMA
Republik Indonesia Serikat
Kepala Bahagian B.
(Moh. Djoenaidi).

Postingan Lukman mendapat banyak tanggapan netizen.

"@lukmansaifuddin di Malang, kata Ibu disebut "blenghur". Dinyalakan di Alun-alun kota," tulis @zviva.

"@lukmansaifuddin berarti itu dulu salah pak, itu tasyabuh dg org2 musyrik, skg harusnya dibetulkan, yg betul hrsnya dg adzan maghrib," tulis @aburamiza.

"kalau sekarang bunyikan mercon bisa di pidanakan pak,ini juga bisa menghilangkan salah satu budaya kita, jdi kurng semarak," tulis @HERMANMHESSA. (Tribun Solo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved