Agar Tak Mengganggu Kamtibmas, Polisi Minta Preman Ini Buat Surat Pernyataan
Polres Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Babel yang berhasil mengamankan delapan orang setelah melakukan penyisiran
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polres Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Babel yang berhasil mengamankan delapan orang setelah melakukan penyisiran terhadap kejahatan jalanan dan premanisme di Kota Pangkalpinang, Selasa (21/6/2016) sore, langsung meminta kepada yang diamankan tersebut membuat pernyataan.
Hal itu dimaksudkan agar tidak adanya tindak kejahatan serta gangguan Kamtibmas yang suatu saat bisa timbul oleh orang-orang yang diamankan ini.
"Ini merupakan bentuk antisipasi kejahatan dan kriminal yang bisa saja terjadi kapanpun, maka kita lakukan pendataan dan pembinaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P saat memberikan pembinaannya.
Ia pun berharap kedepannya untu melengkapi atribut jika pekerjaannya sebagai juru parkir ataupun mengembalikan anak punk kepada keluarganya.
Polisi sendiri langsung memberikan beberapa pernyataan pada surat yang ditandatangani tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya itu dan siap berhadapan dengan hukum jika terjadi tindak kriminalitas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/preman-ni-diamankan_20160621_190745.jpg)