Minggu, 12 April 2026

Agar Tak Mengganggu Kamtibmas, Polisi Minta Preman Ini Buat Surat Pernyataan

Polres Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Babel yang berhasil mengamankan delapan orang setelah melakukan penyisiran

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Ajie Gusti
Beberapa orang yang diamankan oleh kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum Kota Pangkalpinang, Selasa (21/6/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polres Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Babel yang berhasil mengamankan delapan orang setelah melakukan penyisiran terhadap kejahatan jalanan dan premanisme di Kota Pangkalpinang, Selasa (21/6/2016) sore, langsung meminta kepada yang diamankan tersebut membuat pernyataan.

Hal itu dimaksudkan agar tidak adanya tindak kejahatan serta gangguan Kamtibmas yang suatu saat bisa timbul oleh orang-orang yang diamankan ini.

"Ini merupakan bentuk antisipasi kejahatan dan kriminal yang bisa saja terjadi kapanpun, maka kita lakukan pendataan dan pembinaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P saat memberikan pembinaannya.

Ia pun berharap kedepannya untu melengkapi atribut jika pekerjaannya sebagai juru parkir ataupun mengembalikan anak punk kepada keluarganya.

Polisi sendiri langsung memberikan beberapa pernyataan pada surat yang ditandatangani tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya itu dan siap berhadapan dengan hukum jika terjadi tindak kriminalitas.(*)‎

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved