Kamis, 30 April 2026

Jembatan Merawang Rusak, Bukan Kewenangan PU Bangka untuk Memperbaiki

Diakui Rozali, pihaknya sudah dua kali berkoordinasi dengan pihak satker jalan besar nasional untuk memperbaiki jalan tersebut

Tayang:
Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Nurhayati
Ketua Laskar Sekaban M Achin menunjukan lobang di bawah jembatan kepada wartawan di jembatan Merawang, Minggu (12/6/2016) sore. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka, Rozali, menyebutkan bahwa kondisi jembatan Merawang yang berada di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang terancam ambruk.

Kerusakan ini terjadi akibat terkikis aliran air yang deras saat hujan. Sedangkan untuk perbaikan merupakan kewenangan Satker Jalan Balai Besar Jalan Nasional Wilayah Tiga.

"Betul jalan itu sudah bolong di bawahnya. Memang pondasi di daerah tembok sebelah kanannya sudah terkikis air," kata Rozali saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016) kepada bangkapos.com.

Menurutnya, perlu adanya koordinasi dengan Balai Besar Daerah Aliran Sungai untuk pengerukan alur di sekitar jembatan.

Namun itu merupakan kewenangan wilayah satker jalan nasional.

"Kita tidak bisa mengutak-ngatik itu. Kalau kita buat aliran dihulu mereka mengatakan kita lagi. Harusnya tetap kita koordinasi juga bersama-sama," sarannya.

Diakui Rozali, pihaknya sudah dua kali berkoordinasi dengan pihak satker jalan besar nasional untuk memperbaiki jalan tersebut tetapi semuanya menyangkut dana.

"Dana ini istilahnya masih bintang dak berani mereka kerja. Sama dengan Jembatan di Sinar Jaya cuma sudah dibuat jembatan bailey itu," jelas Rozali.

Sedangkan mengenai jembatan di depan SPBU Kenanga menurutnya masih menjadi kewenangan PT Mekar Jaya Abadi sebagai pihak kontraktor yang membangun jalan dan jembatan menuju ke arah Pangkalpinang Sungailiat.

"PT Mekar Jaya Abadi ini nggak dikerjakannya, termasuk pekerjaan mereka itu. Masih ada masa pemeliharaan, maka itu pihak satker tidak mau, kewenangan pihak kontraktor," jelas Rozali.

Secara aturan lanjutnya, pihak satker jalan besar nasional yang berwenang menjatuhkan sanksi. Jika pihak kontraktor tidak melakukan pemeliharaan bisa diblacklist atau penyitaan jaminan.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved