Minggu, 26 April 2026

Ahli Sebut Jaksa tak Berwenang Audit Kerugian Negara

Tiga ahli dihadirkan di sidang praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri Muntok Babar di Pengadilan Negeri(PN)Sungailiat.

Editor: edwardi
Google/net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga ahli dihadirkan di sidang praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muntok Babar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Mereka, masing-masing Dr Arief Sugiharto, Dr Eva dan Purba, memberikan sinyal pada hakim bahwa penetapan tersangka pada Abang Faisal oleh Penyidik Kejari Muntok, diduga menyalahi prosedur.

Tiga ahli ini dihadirkan dalam sidang gugatan Praperadiilan oleh Pemohon Abang Faisal pada Kepala Kejari Muntok. Mereka dimintai keterangan oleh Hakim Tunggal PN Sungailiat, Jonson Parancis di persidanga.

Usai sidang, Ahli Dr Arief Sugiharto dari Kantor Hukum Lopha and Partenr Jakarta Timur dikonfirmasi ulang oleh Bangka Pos Group seputar keterangannya di persidangan, Selasa (28/6/2016).

"Inikan belum masuk materi perkara, baru menguji apakah prosedur penetapan tersangka itu (Abang Faisal) sesuai dengan KUHAP atau tiidak (oleh Jaksa). Yang kedua, apakah dasar penetapan tersangka mereka itu (oleh jaksa), berdasarkan minimal dua alat bukti atau tidak," kata Arief.

Arief mengakui, dia hanya sebatas memberikan pandangan hukum pada hakim yang mengadili praperadilan ini. Soal keputusannya, Arief mengaku menyerahkan pada 'Yang Mulia'. Yang jelas menurut Arief, sunggu tak patut ketika Penyidik Kejaksaan tiba-tiba menetapkan Abang Faisal sebagai tersangka, sementara auditor yang berewenang, BPK/BPKP, sama sekali belum menghitung kerugian negaranya.

"Nanti hakim yang menilai. Soak korupsi, elemen penting kerugian negara. Kalau nggak jelas kerugian negara, menghitung nggak jelas juga dari mana. Semnentara yang berwenang menghitung itu dari BPK, itu kan berarti harusnya. Jadi bukannya saya mengatakan itu (penetapan tersangka) tidak sah, tapi seharusnya (jaksa) menunggu dulu hasik audit BPK," katanya.

Sementara yang terjadi kata Arief, Penyidik Kejari Muntok langsug menetapkan Abang Faisal sebagai tersangka tanpa menunggu BPK/BPKP lebih dulu mengauditnya. Diakui Arief, saat sidang, penyidik kejaksaan (termohon), mengaku sudah pernah meminta BPK melakukan audit namun ditolak.

"Lalu apakah jika BPK tolak audit, apakah penyidik bisa melakukan langsung penghitungan sendiri? Dak bisa, dia ngak punya wewenang kok (ngaudit)," katanya.

Selain BPK, Arief menebut, ada auditor lain yang berhak menghitug, yaitu. BPKP atas epprmintaan penyidik. Apakah itu sudah dilakukan penyidik kejaksaan? Arief, mengaku tak tahu soal itu.

"Yang jelas penetapan seseorang tanpa ada perhitungan kerugian negara oleh pihak yang berwenang (auditor), itu sama saja terburu-buru. Kalau menurut pendapat saya, itu lazimnya tidak sah (penetapan tersangka Abang Faisal). Tapi putusan sepenuhnya kan hakim lah yang memutuskan," katanya.

Taufik Koriyanto selaku Pengacara (PH) Abang Faisal selaku pemohon praperadilan Kepala Kejari Muntok, menambahkan penjelasan kepada Bangka Pos Group, usai sidang, Selasa (28/6).

"Berdasarkan dua ahli hukum pidana (DR Arief dan DR Eva), dan satu ahli auditor akunan publik (Purba), sebenarnya sudah kita dengar sama-sama di persidangan," katanya.

Intinya, keterangan tiga ahli yang dimaksud kata Taufik, dapat ditarik kesimpulan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon (Jaksa Muntok) untuk menetapkan tersangka pada pemohon ini (Abang Faisal), sebenarnya cacat secara formil.

"Kenapa begitu? Karena menurut dua ahli hukum pidana tadi menyatakan bahwa, mengingat unsur kerugian negara merupaan esensi dari unsur tindak pidana korupsi pasal dua dan pasal tiga, maka itu menjadi menjadi konsekuensi yang harus ada ketika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dalam menentukan (status) tersangka dan menyatakan ini sudah dua bukti cukup," katanya.

Sedangkan tiga ahli yang hadir di persidangan kata Taufik, menyatakan bahwa, hal itu tak dilakukan oleh Penyidik Kejari Muntok Babar.

"Nah karena ahli menyatakan tidak ada audit kerugian negara dilakukan instansi berwenang, maka ini tidak dapat dukataan cukup dua alat bukti, sebagaimana pertimbangan putusan mahkamah konsitusi nomor 021 Tangal 28 April Tahun 2015," tegasnya.

Sementara itu, sidang praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muntok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (28/6/2016).

Gugatan yang diajukan Pemohon, Abang Faisal kepada pihak kejaksaan itu mendapat dukungan dari Laskar Merah Putih dan beberapa pria berjanggut berjubah dan berkopiah putih.

Kedatangan para pendukung, membuat ruang sidang PN Sungailiat, Selasa (28/6/2016) menjadi penuh. Bahkan para pendukung terpaksa, duduk di luar ruang sidang.

Koordinator Laskas Merah Putih, Subiyono alias Sumino dikonfirmasi Bangka Pos Group, Selasa (28/6/2016) memastikan dukungan mereka pada Abang Faisal.

"Ini sebatas dukungan, kita jamin tak ada kerusuhan," kata Sumino ditemui di sela-sela sidang praperadilan di PN Sungailiat.

Sementara itu, satu dari kelompok pria berjanggut, jubah putih dan berkopiah ketika dtemui kapasitas mereka datang ke sidang itu, justru memberikan pernyataan kurang bersahabat kepada wartawan.

"Apakah bapak dari FPI datang ke PN Sungailiat memberikan dukungan ke Abang Faisal?" tanya Bangka Pos Group. Mendengar pertanyaan ini, pria berjanggut dan berpakaian putih malah terlihat berang. "Kami datang bukan sebagai FPI, tapi sebagai teman Abang Faisal. Awas ya jangan ditulis FPI, kami datang sebagai teman, kami tuntut nanti," kata pria berjanggut tadi mengancam wartawan yang berusaha menanyakan identitas mereka.

Seperti diketahui, Abang Faisal selaku Direktur BUMD di Muntok Babar. Dia ditetapkan oleh Kejari Muntok sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR PT Timah. Namun, penetapan tersangka oleh jaksa diduga menyalahi prosedur. Abang Faisal pun menggugat Jaksa Muntok. Gugatan praperadilan ini diajukan Abang Faisal ke PN Sungailiat, diwakili Pengacaranya, Taufik Koriyanto.

Pihak Kejari Muntok, pada edisi sebelumnya menyatakan, hal yang biasa ketika warga mengajukan praperadilan.

Namun, pihak Kejari Muntok merasa tindakan mereka dilakukan sesuai hukum atau aturan. Kasus ini masih dalam proses, dan akan diputuskan Hakim PN Sungailiat, dalam waktu dekat.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved