Selasa, 14 April 2026

Niatnya Hanya Menemani, Siswi SMP Ini Malah Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa

Nahas dialami DJ (15), seorang siswi kelas dua SMP di Kabupaten Subang. Warga Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang ini menjadi ...

net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANGKAPOS.COM, BANDUNG -- Nahas dialami DJ (15), seorang siswi kelas dua SMP di Kabupaten Subang.

Warga Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang ini menjadi korban rudapaksa yang dilakukan dua tetangganya.

Informasi yang dihimpun Tribun, kedua pelaku berinisial T (23) dan DN (20).

Perbuatan bejat itu dilakukan di samping tempat gilingan padi di Kampung Sadawarna, Desa Sadawarna pada Senin (4/7/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Peristiwa itu kemudian dilaporkan sehari setelah kejadian. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu 17 Juli 2016,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Senin (18/7/2016).

Peristiwa itu bermula, kata Yusri, korban diajak seorang rekannya, yakni R ke tempat penggilingan padi untuk menemaninya menenggak minuman keras (miras) bersama-sama di samping tempat penggilingan padi.

Di lokasi kejadian, kata Yusri. korban bertemu dengan sejumlah rekan Riki yang sudah di tempat penggilingan padi terlebih dulu.

“Kemudian mereka bersama-sama meminum miras jenis vodka dan anggur merah,” ujar Yusri.

Pesta miras, kata Yusri, berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dengan ditandai dengan pulangnya rekan-rekan R. Hanya korban dan dua pelaku yang masih berada di lokasi kejadian.

Adapun kondisi korban dalam keadaan lemas setelah dicekoki miras para pemuda yang melakukan pesta miras tersebut.

“Dalam kondisi lemas korban dibaringkan DN dikarpet, kemudian keduanya secara bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Keduanya ditangkap petugas Unit PPA Polres Subang sekitar pukul 10.00 WIB atas dugaan melakuka persetubuhan DJ.

“Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan mengaku perbuatannya setelah dimintai keteranganya,” kata Yusri.

Keduanya kini ditahan di Markas Polres Subang untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.

Adapun keduanya dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 yang ancamannya penjara paling lama 15 tahun. (cis)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved