Senin, 13 April 2026

Sudah Talak 2 Kali, Istrinya Minta Cerai Lalu Minta Rujuk. Bolehkah?

Sang suami kebingungan karena sudah dua kali menalak istrinya. Ia membutuhkan pendapat ulama, apakah dia masih boleh rujuk.

Kompas.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -- Sepasang suami istri dilanda prahara rumah tangga yang luar biasa. Pasangan ini sudah cerai dua kali, tetapi sang istri minta rujuk.

Sang suami kebingungan karena sudah dua kali menalak istrinya. Ia membutuhkan pendapat ulama, apakah dia masih boleh rujuk.

Dikutip dari web muslimah, berikut cerita pasangan ini.

Ustadz, empat tahun lalu hubungan saya dengan istri memburuk setelah saya kena PHK. Karena sering terjadi pertengkaran, akhirnya saya ceraikan istri saya. Setelah itu kami rujuk dan alhamdulillah saya sudah bekerja kembali. Beberapa lama berumah tangga, masalah kembali terjadi. Jatuhlah talak saya yang kedua.

Terakhir, beberapa waktu yang lalu, kami kembali terjerat masalah. Lalu istri saya minta cerai, sebenarnya saya berat. Tapi karena dia memaksa akhirnya aku menurutinya. Namun beberapa pekan berpisah, istri saya minta agar kami kembali bersatu. Saya sendiri sebenarnya juga masih mencintainya.

Apakah masih boleh Ustadz? Karena saya pernah mendengar jika talak tiga tidak bisa dinikahi lagi hingga menikah dengan orang lain dan berhubungan dengan suami baru itu.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Karena yang terakhir itu atas permintaan istri, bukan keinginan suami, maka ia adalah khulu’ bukan talak. Sehingga dari cerita Anda, Anda melakukan talak dua kali dan yang terakhir itu adalah khulu’. Bukan talak ketiga.

Karena itu khulu’ dan bukan talak ketiga, setelah masa iddah satu kali haid, Anda berdua bisa menikah kembali. Tentu dengan adanya wali, dua saksi, ijab qabul sebagaimana nikah pada umumnya.

Nah perlu menjadi perhatian, jangan sampai jatuh talak ketiga. Karena kalau sampai talak tiga, suami istri tidak bisa menikah (bersatu) kembali sebelum mantan istri tersebut menikah dengan orang lain dan berhubungan dengan suami yang baru tersebut.

Wallahu a’lam bish shawab. *Disarikan dari jawaban ustadz Agung Cahyadi, MA pada acara Tabasam Fiqih Nikah di Radio SAM FM, Senin 4 Januari 2015. [Webmuslimah.com]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved