Selasa, 14 April 2026

Satpol PP Bersihkan Reklame, Spanduk dan Baleho yang Melanggar dan Kadaluarsa

Tim Satpol PP Kabupaten Bangka sejak Jumat (28/7/2016) kemarin melakukan penertiban terhadap, papan reklame, baleho

Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
Bangka Pos / Nurhayati
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Rozali 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Tim Satpol PP Kabupaten Bangka sejak Jumat (28/7/2016) kemarin melakukan penertiban terhadap, papan reklame, baleho maupun spanduk-spanduk yang telah kadaluarsa dan melanggar aturan di delapan Kecamatan di Kabupaten Bangka.

Pembersihan reklame, baleho maupun spanduk tersebut 'disikat' oleh Tim Satpol PP mulai di seputar Sungailiat dari simpang Gedung Juang Paritpadang hingga Terminal Sungailiat, dilanjutkan ke Jalan Sripemandang hingga Simpang Telkom.

"Kami mendapat instruksi langsung dari bupati untuk menertibkan reklame, baleho maupun spanduk yang sudah lama. Penertiban dilakukan dengan pencabutan reklame yang sudah kadaluarsa seperti kegiatan Bulan Suci Ramadan, Idul Fitri, pengumuman-pengumuman yang sudah kadaluarsa, yang dipasang di pohon-pohon, promosi yang tidak bayar pajak reklame. Kami ambil dan tertibkan," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Rozali kepada bangkapos.com, Sabtu (29/7/2016) di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

Penertiban reklame, spanduk maupun baleho yang melanggar dan sudah kadaluarsa ini dilakukan Satpol PP bersama pihak DPPKAD Kabupaten Bangka. Penertiban dipimpin langsung oleh Rozali dengan mengerahkan personil Satpol PP Kabupaten Bangka sebanyak 15 orang.

Kegiatan ini dilanjutkan, Sabtu (29/7/2016) dari Simpang Gedung Juang hingga Kantor Camat Merawang.

"Kita ingin bersih sehingga Kota Sungailiat dan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bangka ini rapi, tertib, tidak semberaut dan tidak ada baleho yang menempel di pohon-pohon itu tidak boleh. Kita punya perda yang mengatur pengawasan dan penertiban hal-hal tersebut," tegas Rozali.

Sebanyak 500 lebih reklame, baleho maupun spanduk yang sudah kadaluarsa dan melanggar dicopot langsung oleh Tim Satpol PP bersama Pihak DPPKAD Kabupaten Bangka.

"Kalau tidak ada bukti lunas dari DPPKAD kami cabut dan lepas. Kemarin juga sekitar 300 lembar, hari ini sekitar 200 lembar ada yang besar dan kecil. Kita bersihkan," kata Rozali.

Reklame, spanduk maupun baleho hasil razia yang dilakukan mereka ini disimpan di Gudang Satpol PP Kabupaten Bangka sebagai barang bukti.

"Bagi pemilik yang mau mengambil kami persilakan, kayu-kayunya kami tinggal di lokasi tetapi tetap kami rapikan tidak kami ambil," ujar Rozali.

Ia mengimbau agar masyarakat yang mau memasang reklame, spanduk maupun baleho agar mematuhi ketentuan dan aturan Pemkab Bangka, karena jika melanggar agar ditertibkan.

"Kegiatan ini terus berlanjut hingga ke kecamatan-kecamatan. Hari ini anggota kami yang BKO di Belinyu sudah melakukan juga. Dua hari ini ada tiga lokasi, besok kami lanjutkan dan seterusnya sampai tidak tampak lagi, baleho, papan reklame yang tidak tertata, semberaut akan kami tertibkan. Dengan demikian menyambut HUT RI ke 71 ini rapi, teratur dan tidak semberaut," tegas Rozali.

Untuk itu ia meminta agar reklame yang bersifat komersil membayar pajak di DPPKAD.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved