Hakim Terima Suap Kena Jerat UU Korupsi
Seorang hakim bisa dijerat sanksi pidana jika terbukti atau tertangkap tangan melakukan tindak suap-menyuap terkait perkara yang ditanganinya.

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang hakim bisa dijerat sanksi pidana jika terbukti atau tertangkap tangan melakukan tindak suap-menyuap terkait perkara atau kasus yang sedang ditanganinya.
Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pembaharuannya pada Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian diungkapkan Iwan Setiawan SH MH saat diskusi terbuka bertema 'Peran Masyarakat Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi' yang digelar di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Selasa (2/8/2016).
Iwan Setiawan memaparkan secara detail suap menyuap yang dimaksud dalam Pasal 6, Ayat 1, huruf a (UU No 20 Tahun 2001).
"Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," jelasnya.
Iwan Setiawan juga mengutip Pasal 12, huruf c (UU No 20 Tahun 2001) tentang hakim menerima suap.
“Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Iwan Setiawan.
Warga Mendo Demo Tolak Perkebunan Sawit, Bupati Sesalkan Mengapa Bergejolak, Begini Tanggapan Abun |
![]() |
---|
Jangan Sampai Anarkis, Bupati Bangka Terima Tuntutan Pendemo dan Serahkan Penyelesaian ke Pengadilan |
![]() |
---|
Bupati Bangka Hadapi Para Pendemo Sampaikan Persoalan Ini akan Dibawa ke Ranah Pengadilan |
![]() |
---|
Ayah Ajak Anak Tiri Berbuat Tak Senonoh di Parkiran,Saat Diseret ke Pengadilan Berdalih Tak Memaksa |
![]() |
---|
Bermula dari Butuh Obat. Janda Muda Diperdaya Pacarnya Hingga Berujung di Pengadilan |
![]() |
---|