Minggu, 12 April 2026

Ahok 'Marah', Pertanyakan Maksud Mendagri Terhadapnya Soal Netralitas dalam Pilkada

"Kalau saya manfaatin jabatan saya, orang-orang ini harusnya saya apain? Gue kasih duit triliunan, sekarang malah gue potong (anggarannya)..."

news.babe.co.id
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengambil cuti saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 untuk menjaga netralitas.

BACA: Guru yang Cubit Siswanya Pasrah Jelang Sidang Vonis

Menanggapi hal itu, pria yang akrab disapa Ahok tersebut menegaskan tidak akan menggunakan fasilitas negara selama berkampanye.

"Yang anda maksud netralitas itu apa?" kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).

BACA: Kesal, Pembuat Pokemon Go Digugat Gara-gara Pemainnya Masuki Pekarangan Orang tanpa Izin

"Misalnya, saya beri bantuan ke yayasan-yayasan enggak? Enggak. Saya manfaatin RT/RW enggak? Kalau saya enggak netral, RT/RW enggak usah lapor Qlue, gue kasih kasih gaji semua, enggak usah gue musuhin," kata Ahok lagi.

BACA: Lagi Kampanye, Donald Trump Serang Hillary Clinton sebagai 'Pendiri' ISIS

Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memotong hibah kepada yayasan tiap tahunnya. Selain itu, ia juga memberlakukan aturan pelaporan melalui Qlue.

BACA: Tiba-tiba Minta Maaf, Risma Sebut 'Ini Hari-hari Terakhir Saya'

Jika pengurus RT/RW tak melapor Qlue, mereka tak akan mendapat uang operasional. Kemudian Ahok juga telah menerapkan sistem tarik tunai pada penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kalau saya manfaatin jabatan saya, orang-orang ini harusnya saya apain? Gue kasih duit triliunan, sekarang malah gue potong (anggarannya)," kata Ahok.

Selain itu, ia menegaskan tidak akan menunda pembongkaran pemukiman kumuh di bantaran sungai. Meskipun waktunya berdekatan dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. 

"Kamu lihat karakter saya teruji enggak? Masak kamu mau nuduh gini, 'Tapi kan Pak, pelayanan rumah sakit bagus, kantor PTSP bagus, taman bagus, lampu bagus, jalanan bersih, sungai bersih, itu kan membuat Bapak bisa terpilih lagi (jadi gubernur)'. Kan saya petahana," kata Ahok kesal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Keberatan Ahok itu lantaran masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. 

Penulis : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved