Mabuk Minuman, Pria Raba-raba Pantat Bidan yang Tengah Tidur
Nah, pada saat itu korban dan temannya yang sedang tiduran, tiba-tiba didatangi tersangka bernama Hendra Setiawan (23). Hendra tidur rebahan di ...
BANGKAPOS.COM, LAMONGAN -- Perempuan berusia 23 tahun yang berinisial IT baru saja menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan rekan kerjanya.
BACA: Buka-bukaan, Tarra Budiman Pajang Foto Kekasihnya, Gosip dengan Ayu Ting Ting Akhirnya Terbantahkan
IT yang bekerja sebagai bidan di sebuah rumah sakit (RS) di Lamongan, tubuhnya digerayangi oleh laki-laki rekan kerjanya, pada Rabu (17/8/2016).
BACA: Sempat Diamankan, Kapolri Akan Cabut Pangkat Kehormatan Tituler Luhut L Panjaitan
Peristiwa yang dialami perempuan warga Desa Sidokumpul, Lamongan ini bermula pada Rabu dini hari (17/8/2016), sekitar pukul 00.30 WIB, pada waktu itu korban sedang piket malam bersama temannya.
Dikarenakan sudah dini hari, ia bersama teman sesama perempuan tiduran di ruang rawat inap di rumah sakit tempatnya bekerja.
BACA: Gara-gara Aksi Tontowi/Liliyana, Posisi Indonesia Naik Drastis di Olimpiade 2016
Nah, pada saat itu korban dan temannya yang sedang tiduran, tiba-tiba didatangi tersangka bernama Hendra Setiawan (23). Hendra tidur rebahan di samping IT dengan alasan esok akan jaga pagi.
Beberapa saat kemudian, korban merasa ada yang ganjil dirasakannya. Ia merasa ada yang meraba bahunya. Korban merasa ketakutan dan berusaha membangunkan temannya, tapi tidak bangun.
Sejurus kemudian, ternyata tersangka bertindak lebih berani lagi dengan membuka celana IT dan meraba-raba (maaf) pantat korban.
Tak sebatas itu saja, tersangka bahkan sampai memasukan tangannya ke bagian pantat IT. Seketika itu juga korban menjerit dan menangis karena takut.
Saat itu, barulah teman korban bangun dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
Korban menceritakan apa sebenarnya yang telah dialaminya, yakni pantatnya telah diraba-raba oleh Hendra Setiawan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Selang 14 jam kemudian, tersangka ditangkap di rumahnnya, di Dusun Karangpilang, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, Kamis (18/8/2016).
Dan dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengungkapkan apa yang dilakukannya terhadap korban itu akibat mabuk pengaruh miras yang sejak sore ia tenggak.
"Polisi akan bertindak sesuai jalur hukum yang berlaku. Tarsangka dijerat tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP," kata Raksan.
Penulis: Hanif Manshuri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-bidan-yang-jadi-korban-pencabulan_20160818_195526.jpg)