Senin, 13 April 2026

Molor, Ahok Tenyata Belum Rampung Perbaiki Berkas Gugatannya di MK

"Lagi dibahas final. Drafnya sudah kupelajari. Mungkin hari ini jam 09.00 teman-teman ahli akan lihat draf kami. Saya usahakan minggu ini ..."

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai mengajukan gugatan judicial review terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum merampungkan perbaikan berkas uji materi Undang-undang Pilkada yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA: 7 Aktris Sinetron Ini Ternyata Selalu Membuat Ibu-ibu Kesal , Yuk Lihat Fotonya di Sini

Sebelumnya ia menjanjikan perbaikan berkas hanya memakan waktu dua hari.

"Lagi dibahas final. Drafnya sudah kupelajari. Mungkin hari ini jam 09.00 teman-teman ahli akan lihat draf kami. Saya usahakan minggu ini masukin," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (24/8/2016).

BACA: Tunggu Istri Melahirkan, Suami Malah Dibawa ke Ruang Operasi, Selanjutnya Sungguh Mengejutkan

Menurut Ahok, alasannya belum merampungkan perbaikan berkas itu karena dia ingin perbaikan dilakukan secara matang.

"Kan disarankan dari hakim MK supaya jangan sampai ditolak ya, dielaborasi lagi. Di mana kerugiannya sebagai gubernur," kata Ahok.

BACA: Beginilah Ternyata Cerita Asal Mula Liliyana Natsir Dipanggil 'Butet'

Majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Ahok pun menargetkan dapat memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam waktu dua hari.

"Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali (gugatan). Jadi, tidak perlu tunggu 14 hari," kata Ahok, di Gedung MK, Senin lalu.

Penulis : Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved