Selasa, 14 April 2026

Ketua Bawaslu Babel Bersaksi di Sidang Korupsi PDAM Pangkalpinang

Terry panggilan akrab ketua Panwaslu Provinsi Babel terlihat menggunakan kemeja dipadu peci hitam.

Editor: edwardi

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proses perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PDAM Kota Pangkalpinang sampai saat ini masih terus berlangsung di meja hijau.

Bahkan kali ini Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung (Bawaslu Babel), Zul Terry Apsusi hadir dalam sidang tipikor  tersebut.

Pantauan bangkapos.com, sidang yang digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri (Tipikor) Kota Pangkalpinang, Kamis (25/8/2016) dipimpin oleh ketua majelis hakim, Wuryanta SH MH bersama dua orang anggotanya, Suryadi SH MH & Medi Sjahrial Alamsyah SH MH.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Terry panggilan akrab ketua Panwaslu Provinsi Babel terlihat menggunakan kemeja dipadu peci hitam.

Majelis hakim pun sempat mencecar beragam pertanyaan kepada dirinya terkait persoalan PDAM termasuk kontrak kerja antara PDAM denganh PT Darko Indonesia hingga kini menyeret mantan Direktur PDAM Pangkalpinang (Budi Darma Setiawan), Direktur PT Darko Indonesia (Kris Heri Wibowo) termasuk H Zulkarnain Karim (mantan walikota Pangkalpinang).

Sidang kali ini pun tak saja pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Dewan Pengawas PDAM Kota Pangkalpinang, Zul Terry Apsupi, namun yang bersangkutan kini masih menjabat selaku ketua Bawaslu provinsi Babel. Bahkan sidang hari ini pun pihak JPU menghadirkan pula 2 orang saksi ahli.

Dalam berita sebelumnya, perkara kasus korupsi PDAM Kota Pangkalpinang awalnya disidik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, atau saat zaman Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH masih menjabat selaku Kajari Kota Pangkalpinang.

Bahkan meski pergantian pucuk pimpinan di Kejari Kota Pangkalpinang
saat ini dipimpin Samsudin SH MH perkara kasus korupsi PDAM Kota Pangkalpinang terus berlanjut hingga kini perkara kasus itu pun masih terus disidanglan di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang lantaran pihak kejaksaan menduga kuat dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas PDAM Pangkalpinang dinilai telah merugikan keuangan negara mencapai angka sebesar Rp 8 M (hasil audit pihak BPKP Provinsi Babel) dari total dana APBD yang disalurkan oleh Pemkot Pangkalpinang termasuk Pemprov Babel mencapai angka hampir Rp 80 M.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved