Penasehat Hukum Kamardin M. Top Anggap Kantor Pajak Salah Sandera
Penasehat hukum Kamardin M. Top yang merupakan sandera KPP Pratama Bangka menilai bahwa kliennya merupakan korban salah penyanderaan.
aporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penasehat hukum Kamardin M. Top yang merupakan sandera pihak KPP Pratama Bangka menilai bahwa kliennya merupakan korban salah penyanderaan.
Hal itu disampaikannya usai sidang kedua dalam praperadilan terkait penyanderaan Kamardin M. Top di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/8/2016) pagi.
Alasan penasehat hukumnya, Syahril bahwa PT. Kobatin yang dulunya di bawah kepemimpinan kliennya telah berganti kepengurusan sejak 23 Maret 2016 lalu.
"Sekarang pengurusnya sudah baru, sedangkan klien kami di sandera 25 Mei 2016 lalu, dan tunggakan pajak ini bukan atas nama pribadi, namun perusahaan," katanya.
Menurutnya, Akta pendirian perusahaan telah dipindahtangankan kepengurusan baru dan tercatat di Kemenkumham.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-kedua-terkait-praperadilan-penunggak-pajak_20160831_103927.jpg)