Jumat, 24 April 2026

Terkuak, Ternyata Bantuan Dana Hibah Tak Pernah Dimonitoring Pihak Biro Kesra

jabatannya selaku Kasubag Monev, Biro Kesra Pemprov Babel justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena terikat dengan perintah atasan

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Ryan Agusta
ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Penyaluran dana bantuan hibah yang disalurkan oleh pihak pemerintah daerah oleh pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pembangunan mesjid Al Qaromah di Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka pada tahun anggaran 2012 diduga rentan terjadi penyimpangan.

Hal tersebut diduga pula lantaran pihak Pemprov Babel melalui satuan kerja terkait yakni Biro Kesra sekretariat Pemprov Babel tak pernah melakukan monitoring terkait proses mulai dari pengucuran dana hibah hingga dana hibah tersebut sudah disalurkan kepada pihak penerima bantuan dana hibah.

Kondisi tersebut terkuak ketika seorang saksi asal PNS biro Kesra Pemprov Babel mengungkapkan hal itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (14/9/2016) siang saat sidang perkara kasus korupsi dana hibah mesjid Al Qaromah, Riau Silip berlangsung tadi siang.

"Bantuan dana hibah tersebut tak pernah dimonitoring pak hakim," kata Syarif (kasubag Monitoring & Evaluasi/Monev Biro Kesra Pemprov Babel) saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Bahkan ia sendiri mengaku jabatannya selaku Kasubag Monev, Biro Kesra Pemprov Babel justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya lantaran menurutnya terikat dengan perintah atasannya.

"Segala sesuatu yang mesti saya kerjakan tetap harus ada perintah dari atasan terlebih dahulu meskipun jabatan saya waktu itu selaku kasubag Monev," jelasnya. (rap)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved