Ada Izin dan Pemda, Polisi Tak Bisa Tertibkan Tiong Zone Yang Terindikasi Praktik Judi
Kecuali kalau izinnya dicabut (Pemda Bangka), kita bisa tertibkan. Kita sudah tahu informasi itu,
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana mengatakan tak mungkin melakukan penertiban pada aktifitas permaianan Tiong Zone Games (Games Time Zone) di Ruko Permata Indah.
Alasannya karena tempat permainan yang dimaksud mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka.
"Itu jenis permainan, jenis permainan orangtua di Ruko Permata Indah. Izinnya ada kok dari Pemda (Bangka). Jadi susah mau ditetibkan, karenakan memang mereka mengantongi izin dari Pemda. Pemda yang mengeluarkan izin permainan itu," kata Kapolres, Jumat (16/9/2016).
Diakui Kapolres, sempat muncul desas-desus protes hingga khabar tak sedap bahwa akan ada pihak yang bakal melakukan demo di tempat permainan ini.
Namun isu itu hanyalah sekedar khabar burung, karena memang tak ada alasan bagi pihak yang bakal demo untuk melakukan aksinya selama pelanggarannya belum jelas.
"Anggota saya sudah cek, mereka (Tiong Zone/Games Time Zone) kantongi izin dari Pemda," katanya.
Polisi menurut Kapolres bisa saja bertindak tegas, jika ada bukti otentik tempat permainan tadi kategori judi.
Namun selama tak ada bukti yang jelas, penindakan belum bisa dilakukan.
"Kecuali kalau izinnya dicabut (Pemda Bangka), kita bisa tertibkan. Kita sudah tahu informasi itu, namun kita tidak serta langsung menertibkan karena itu ada ijin," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/golden-zone_20160225_193446.jpg)