MoU Penggemukan Sapi Babar dan DKI Jakarta, Eksekutif dan Legislatif Adu Argumen di RDP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan MOU penggemukan dan pembibitan sapi antara pemkab dan DPRD Babar
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan MOU penggemukan dan pembibitan sapi antara pemkab dan DPRD Babar berlangsung alot, Jumat (16/9/2016)
Lembaga eksekutif dan legislatif saling klaim dan beradu argumen, mengenai pendapat dan penafsiran terkait MOU penggemukan dan pembibitan sapi.
Ketua DPRD Babar, Hendra Kurniady berpendapat MOU penggemukan sapi yang dilakukan pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Babar 8 September 2016 di balai kota beberapa waktu lalu berpotensi cacat hukum.
Sebab sesuai dengan UU 23 tahun 2014 pasal 154 ayat 1 huruf i mengatakan DPRD Kabupaten atau Kota mempunyai tugas dan wewenang : memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
"Kalau menurut saya MOU itu tetap berpotensi cacat hukum. Karena di pasal UU 23 tahun 2014 pasal 154 ayat 1 huruf i sudah jelas, rencana MOU harus ada persetujuan DPRD dulu," ungkap Hendra.
Sementara, Pemkab Babar melalui Asisten II Ridwan memiliki pendapat berbeda. Pihaknya mengacu pada pasal 10, PP 50 tahun 2007 yang berbunyi : kerjasama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun anggaran belanda tidak perlu mendapat persetujuan DPRD.
" Kami mengacu kepada Pasal 10 PP 50 tahun 2007 yang menurut penafsiran kami, rencana MOU tersebut tidak perlu ada persetujuan DPRD," ungkap Ridwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rapat-dengar-pendapat-bangka-barat_20160916_205348.jpg)