Bayi Lahir di Pangkalpinang Dapat Akta Kelahiran Gratis
Pembuatan Akta kelahiran dan identitas anak di Pangkalpinang semuanya gratis atau tidak dipungut biaya.
Penulis: M Zulkodri | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pembuatan Akta kelahiran dan identitas anak di Pangkalpinang semuanya gratis atau tidak dipungut biaya.
Bahkan Disdukcapil Kota Pangkalpinang sendiri menargetkan setiap bayi yang lahir di Pangkalpinang sudah memiliki akte dan kartu identitas anak.
Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian mengatakan program pembuatan gratis akte kelahiran dan kartu identitas anak ini, merupakan salah satu program Inovasi Disdukcapil yakni program Jangkau warga (projaga).
" Program ini, juga sebagai bentuk kepedulian Pangkalpinang dalam rangka menuju Kota layak anak. Apalgi akte kelahiran dan identitas anak merupakan hak dasar mereka sebagai tanggung jawab pemerintah, " ucapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Armada menegaskan pembuatan akte kelahiran dan identitas anak sama sekali tidak dipungut biaya apapun, alias gratis hal itu tertuang dalam Undang-undang.
Pelayanan akta kelahiran ini, sendiri lanjut Armada langsung bisa didapatkan baik di klinik, bidan, dan rumah sakit.
"Rencananya pertengahan tahun ini, pembuatan akta kelahiran sudah secara online. Saat ini, kami sedang membuat aplikasi, program atau sofwarenya, insyaallah, dalam dua tiga bulan ini, sudah ada MOU dengan bidan dan rumah sakit," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/armada-12_20160209_195322.jpg)