Kamis, 7 Mei 2026

Hakim Bebaskan Terdakwa Pencabul Anak Tiri, Inilah Alasannya

Sang bibi menyuruh Bunga merekayasa cerita, bahwa keperawanan Bunga

Tayang:
Editor: Hendra
net
Palu Hakim 

Lapoan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tangis bahagia meliputi keluarga ini. Vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (28/9/2016) pada Terdakwa Adi Irawan, membuat sang istri terharu. Hakim menyatakan, Terdakwa Adi Irawan tidak terbukti mencabuli anak tiri, sebut saja Bunga (14).

Kisah dramatis berawal dari laporan Bunga (14), anak tiri Terdakwa Adi Irawan beberapa bulan silam di Polsek Sungaiselan Bangka Tengah.

Ketika itu, Bunga didampingi seorang bibiknya, SA melapor, bahwa keperawanannya direnggut oleh Adi Irawan, si ayah tiri. Adi Irawan pun ditangkap polisi, lalu dipenjara.

Beberapa pekan setelah itu, kasusnya naik ke jaksa Kejari Koba Bangka Tengah. Jaksa kemudian melimpahkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dua dua bulan silam.

Berbagai saksi dihadirkan saat sidang di pengadilan, termasuk Bunga (14), anak tiri Terdakwa Adi Irawan, yang awalnya disebut korban

Namun saat sidang di hadapan hakim pengadilan, Bunga (14), mencabut laporan. Pengakuannya berbalik arah, menyatakan bahwa ayah tirinya, Terdakwa Adi Irawan bukanlah pelaku alias tidak bersalah.

Alasan Bunga, dia sebelumnya terpaksa membuat laporan palsu ke polisi karena diancam bibiknya, SA. Sang bibi menyuruh Bunga merekayasa cerita, bahwa keperawanan Bunga direnggut ayah tiri, Adi Irawan. Itulah awal kisah, Adi Irawan hidup di 'bui' beberapa bulan lalu.

Namun saat sidang di PN Sungailiat, bukti tak kuat, dan beberapa saksi menyebutkan, tak ada keterlibatan Adi Irawan di kasus hilangnya keperawanan Bunga.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPY) Kejari Koba Bangka Tengah, mengabaikan keterangan korban yang dianggap merubah pengakuan awal.

Jaksa tetap pada pendirian, yakin bahwa Adi Irawan pelakunya. Tiga pekan silam, saat sidang, jaksa pun menuntut Terdakwa Adi Irawan dengan tuntutan enam tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat punya wewenang memutuskan perkara ini. Berbagai pertimbangan, berdasarkan fakta persidangan, adalah hal utama bagi hakim untuk menjatuhkan vonis.

Pada akhirnya, hakim menilai, dakwaan jaksa lemah alias tak dapat dibuktikan. Jaksa dianggap tak dapat membuktikan bahwa, Terdakwa Adi Irawan pelakunya.

"Dan saat putusan (vonis) tadi (petang tadi -red), majelis hakim yakin Terdakwa Adi Irawan tidak bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Terdakwa Adi Irawan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Haryadi diwakili Humas, M Solihin dikonfirmasi Bangka Pos Group, usai sidang putusan, Rabu (28/9) petang.

Bunga (14), yang awalnya bersatus korban pencabulan ayah tiri, sempat ditemui Bangka Pos Grop, beberapa jam sebelum hakim menjatuhkan putusan, Rabu (28/9/2016).

Kepada Bangka Pos Group, Bunga mengaku sedih karena tiga pekan sebelumnya Jaksa (JPU) menuntut ayah tirinya dengan ancaman pidana kurungan penjara selama enam tahun.

"Berat lah om, die ge dak besalah. Seharus e die, pak tirik ku to dilepas (tuntutan jaka enam tahun itu berat, seharusnya ayah tiri saya itu dibebaskan," kata Bunga ditemui Bangka Pos Group, beberapa jam sebelum vonis hakim, siang tadi di PN Sungailiat.

Saat kembali ditanya soal laporannya yang semula mengaku di hadapan polisi bahwa ayah tiri, Terdakwa Adii Irawan pelaku yang mencabulinya? Bunga kembali menegaskan, dia terpaksa berbohong karena diancam oleh bibiknya.

"Saya dipaksa bilang begitu oleh bibik saya (pengakuan ini pernah diutarakan Bunga ke Bangka Pos, dua bulan silam -red). Kan dulu saya sudah pernah bilang, yang berhubungan badan sama saya itu pacar saya, namanya AC (inisial). Pernah tiga kali, tapi saya tidak hamil," jelasnya.

Pernyataan serupa diutarakan TN, Ibu Kandung Bunga, atau istri Terdakwa Adi Irawan. TN tampak sedih kembali bertemu Bangka Pos Group di PN Sungailiat, menjelang vonis sang suami, Terdakwa Adi Irawan, Rabu (28/9/2016) siang.

"Beberapa pekan silam, jaksa menuntut suami saya (Terdakwa Adi Irawan) dengan tuntutan enam tahun penjara. Saya sedih, Kami pasti dak setuju, berat sekali tuntutan itu. Ini sama saja semakin menyengsarakan kami. Sedangkan pelaku sebenarnya, yang menodai anak saya (Diduga AC), masih bebas (belum ditangkap)," keluh TN.

Namun derita TN maupun Bunga, berubah drastis ketika beberapa jam kemudian mereka tahu Terdakwa Adi Irawan dibebaskan hakim. Tak ada lagi kata-kata yang dapat mereka ucapkan, kecuali peluk, cium, tangis haru pada sang suami. Mereka bahagia menyambut putusan ini.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved