Sabtu, 11 April 2026

Begini Cara Polisi Telusuri Peretas Videotron yang Tayangkan Pornografi

Peretasan videotron di Jakarta terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari ahli digital forensik.

Editor: fitriadi
Twitter
Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9/2016) siang. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu.

Peretasan itu terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari ahli digital forensik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR. Sehingga, keberadaannya bisa diketahui.

"Kan ketahuan, pada jam sekian, siapa yang mengoperasionalkan itu (videotron) ketahuan," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Iriawan menambahkan, setelah melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR, polisi mengetahui bahwa lokasinya berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SAR di kantornya di Mediatrac.

Iriawan menyampaikan, sebenarnya penyidik sudah mengetahui keberadaan SAR pada Sabtu (1/10/2016) lalu.

Namun, sesuai undang-undang, polisi harus mengajukan surat izin ke pengadilan, untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kantor Mediatrac.

"Karena, izinnya harus diajukan ke pengadilan sehingga baru Senin (3/10/2016) sore (baru keluar izin), dan baru hari ini, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," ucapnya.

Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00 Wib-pukul 14.00 Wib. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.

Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan.

Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved