Selasa, 7 April 2026

Kuasa Hukum Mario Teguh Sebut Kiswinar Matre Kelas Berat

pihak Ario dan Aryani memasukan kerugian materil dan inmateril padahal LP nya hanya delik aduan.

Editor: Hendra
FACEBOOK/MARIO TEGUH/SCREENSHOOT TRANS7
Motivator terkenal Mario Teguh dan Ario Kiswinar Teguh yang mengaku sebagai anak dari motivator tersebut. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh motivator kenamaan itu.

Bentuk laporannya ialah Laporan Pengaduan (LP) dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang diterima oleh penyidik dengan nomor laporan TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mario Teguh, Vidi Galenso Syarief mengetahui laporan yang dibuat oleh Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto.

Menurut Vidi, LP tersebut sangat lah lucu. Karena, pihak Ario dan Aryani memasukan kerugian materil dan inmateril padahal LP nya hanya delik aduan.

"Orang kena pasal (pasal) fitnah dan pencemaran nama baik itu, kerugian utamanya adalah immateriil, baru disusul dengan materiilnya," kata Vidi saat dihubungi Warta Kota (Tribunnews.com Network) melalui aplikasi pesan, Kamis (6/10/2016).

Akan tetapi, LP dalam bentuk delik aduan tersebut, Ario dan Aryani malah memasukan kerugian materiil. Sehingga dianggap membutuhkan uang dalam kasus ini.

"Yang ini malah cuma materiil aja. Jadi ketahuan matre kelas berat (akutnya)," ucapnya.

Vidi juga mengaku sudah melihat dan membaca LP tersebut. Menurutnya, tersirat dalam LP pihak Ario dan Aryani tidak merasa malu, tertekan, stres tetapi langsung kehilangan uang.

"Lucunya, delik aduan dikaitkan dengan kerugian materiil," ungkapnya.

Akan tetapi, jika penyidik kepolisian akan menindak lanjuti laporan dari Ario dan Aryani, Mario Teguh siap memenuhi panggilan penyidik.

"Warga negara yang baik harus memenuhi panggilan polisi," ujarnya.

Tapi, menurut Vidi, perjalanan LP tersebut masih terbilang jauh. Karena pihak Ario dan Aryani harus membuktikan dulu apa kerugian uangnya.

"Karena dalam hukum siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Bukan asal laporan diterima atau jadi LP aja," kata Vidi Galenso Syarief. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved