Selasa, 14 April 2026

Hasil Kunjungan Ombudsman, Lapas Narkotika Pangkalpinang Ternyata Sudah Over Kapasitas

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, Kamis (6/10/2016) melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika

Penulis: Iwan Satriawan | Editor: Iwan Satriawan
ist
Ketua Ombudsman Babel dan staf berfoto bersama dengan pimpinan lapas Narkotika Pangkalpinang, Kamis (6/10/2016) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, Kamis (6/10/2016) melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Pangkalpinang di Selindung.

Kunjungan ini dalam rangka melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang terkait standar pelayanan publik dan unit pelayanan pengaduan masyarakat dan pelayanan bagi pengunjung.

Ketua Perwakilan Ombudsman RI Babel, Jumli Jamaluddin dalam kunjungannya didampingi asisten Prana Susiko, Nico Natanail Bangun, Mariani, dan mengikutsertakan mahasiswi magang/KKL.

Mereka diterima Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Sulistyono, didampingi Darwin selaku Kabid. Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Registrasi dan Informatika dan Ibnu S selaku Kabid  Keamanan, Kesehatan, Perawatan dan Barang Sitaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Pada kesempatan mersebut mereka  memantau langsung standar pelayanan yang sudah ada, sarana/prasarana dan memantau tempat atau ruangan bagi pengunjung tahanan atau narapidana.

Beberapa standar pelayanan dan sarana pelayanan sudah ada, seperti visi, misi, jam pelayanan bagi pengujung, IKM, kontak layanan pengaduan dan informasi integrasi LAPOR, informasi tentang gratis dan tidak dipungut biaya apapun terkait pelayanan serta informasi berupa himbauan bagi pengunjung agar tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas, kamar kecil (WC) yang sudah dipisahkan untuk laki-laki dan perempuan bagi pengunjung, sarana/prasarana kunjungan.

Sebagian standar pelayanan publiknya sudah ada, Ombudsman RI Babel berharap dan mendorong untuk standar pelayanan yang belum ada, agar dapat dilengkapi, dan unit pengelolaan pengaduan masyarakat dapat diaktifkan, serta mendorong perlunya implementasi standar pelayanan yang sudah ada.

 Ketua Perwakilan Ombudsman RI Babel dalam pertemuan itu menyampaikan dalam implementasi UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan, termasuk perlu adanya unit pengaduan masyarakat.

"Perlunya standar pelayanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pelayanan terutama bagi pengunjung selaku keluarga tahanan atau narapidana yang hendak mengunjungi tahanan atau narapidana tersebut. Selain itu perlu adanya unit pengaduan atau unit pengelolaan pengaduan masyarakat yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan komplin jika ada masyarakat yang hendak menyampaikan komplain terhadap pelayanan Lapas itu sendiri. Dengan adanya unit pengelolaan pengaduan tersebut tentunya masyarakat tidak perlu jauh-jauh menyampaikan komplain. Namun komplin yang masuk juga harus segera ditindaklanjuti atau dilakukan penyelesaiannya," jelas Jumli Jamaluddin.

Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang, Sulistyono, kepada Ketua Ombudsman RI Babel mengungkapkan  Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang, mulai operasionalnya pada tahun 2012, normalnya berkapasitas 450 (empat ratus lima puluh) orang narapidana/tahanan.

"Namun saat ini telah dihuni oleh 560 (lima ratus enam puluh) narapidana maupun tahanan, sehingga sudah mengalami over kapasitas dan saat ini narapidana narkotika belum seluruhnya ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang. Sedangkan untuk fasilitas tempat pengunjung bertemu napi maupun tahanan dibedakan menjadi dua tempat. Kami akan berupaya untuk segera memenuhi standar pelayanan yang ada di UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," imbuh Sulisyono.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved