Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen TPF Kasus Munir
Presiden Jokowi akan membuka kembali pengusutan kasus kematian aktivis HAM Munir yang terjadi sekitar 12 tahun silam.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodomengungkapkan, dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari hasil dokumen Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung, untuk mencari dan melihat di mana hasil (dokumen) dari Tim Pencari Fakta itu. Karena di Mensesneg tidak ada, di Setneg juga tidak ada," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Presiden Jokowi memastikan bahwa apabila kemudian ditemukan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut, pihaknya akan membuka kembali pengusutan kasus, yang terjadi sekitar 12 tahun silam.
"Kalau ada novum (bukti) baru, jadi proses hukum," kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, saat mendengar masukan-masukan dari pakar dan praktisi hukum, yang secara khusus diundang Presiden Joko Widodo ke Istana, presiden menyampaikan komitmennya untuk mereformasi hukum, dan menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi di masa lalu.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian presiden kala itu ialah pengusutan kasus kematian Munir Said Thalib.
"Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan-persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Kamis (13/10/2016).
Dokumen TPF Munir diserahkan ke SBY
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib.
Sebab, ia meyakini TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut.
Salinan itu tinggal dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya simpel masalah ini, dikirimkan saja dokumennya ke Jokowi, dan Jokowi yang bertugas mengumumkan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).
Yusril mengatakan, pada 2005 silam, TPF menyerahkan langsung hasil kerjanya ke Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY tidak mengumumkan dokumen tersebut hingga akhir masa jabatannya. Tidak ada juga perintah dari SBY kepada Yusril agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.
Dengan begitu, wajar jika saat ini dokumen itu tidak ada si Sekretariat Negara.
"TPF tulis surat saja ke Jokowi ini ada dokumen yang sudah dikirimkan tapi pemerintah belum mengumumkan. Jadi mohon bapak mengumumkan, kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip," ucap dia.
Yusril menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengumumkan dokumen tersebut saat ini ada di pemerintahan Jokowi. Ia menilai, SBY atau pun pejabat di masa SBY tidak perlu lagi ikut dalam masalah ini.
"Saya heran juga, tiap hari saya ditanya soal ini, padahal menseng yang sekarang ini enggak pernah ditanya," ucap Yusril.
Sebelumnya, Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan TPF atas kematian Munir.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas. Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu. Padahal, Komisi Informasi Publik sudah memenangkan gugatan Kontras yang intinya meminta pemerintah untuk mengumumkan dokumen tersebut.
Tanya Hendropriyono
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, tidak masuk akal jika dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhanMunir Said Thalib hilang.
Menurut politisi Partai Demokrat Benny, pihak yang terlibat dalam penelusuran kasus Munir saat ini justru menjadi orang dekat Presiden Joko Widodo, yakni AM Hendropriyono.
"Saat ini Hendro orang dekatnya Jokowi. Jadi kalau mau tanya itu (hasil penyelidikan) ya minta aja sama Hendropriyono, dia Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) waktu itu," kata Benny, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Benny menyayangkan langkah Jokowi yang justru menyalahkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan Benny menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay.
Alex menyatakan Sekretariat Negara tidak pernah menerima laporan TPF Munir pada tahun 2005.
Menurut dia, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Benny, pernyataan itu secara tak langsung menyalahkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Benny mengatakan, tak elok jika Jokowi menyalahkan pemerintahan terdahulu.
Seharusnya Jokowi fokus untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus menyalahkan siapapun.
"Makanya aneh kan kok malah menyalahkan presiden ke enam untuk jelaskan itu. Cari dulu lagi. Jangan suka menyalahkan pihak lain," kata Benny.
Sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara tidak menyimpan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) soal pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Hal itu ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay.
"Kemensetneg tidak pernah menerima laporan TPF Munir pada 2005," ujar Alex, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Buktinya, kata dia, Kemensetneg telah menyerahkan daftar surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim pada sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP), beberapa hari lalu.
Tidak ada dokumen TPF Munir di antara daftar surat-menyurat itu. (Tribunnews.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/munir_20161014_074843.jpg)