Rabu, 15 April 2026

Tokoh Masyarakat Bakam Mengeluh Minta Polisi Tangkap Penjual Arak

Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bakam resah. Mereka minta pihak kepolisian menangkap para penjual minuman keras

Editor: edwardi
IST
Polsek Bakam Saat Menyita BB Miras Jenis Arak 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bakam resah. Mereka minta pihak kepolisian menangkap para penjual minuman keras (miras) jenis arak di daerah ini.

Alasannya, peredaran arak secara bebas sering memicu keributan antar pemuda. Keluhan tokoh masyarakat langsung ditindak-lanjuti polisi, dengan menangkap si penjual arak di dua tempat.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Bakam, Ipda Irwan Haryadi kepada Bangkapos.com, Rabu (19/10/2016) memastikan hal itu.

"Buktinya, Kamis lalu, Tanggal 13 Oktober 2016 kita sudah amankan si penjual arak di Dusun Chungfo Desa Bukitlayang Kecamatan Bakam," kata Kapolsek Bakam, Irwan Haryadi.

Saat itu kata Kapolsek, penjual arak yang diamankan adalah Fab kwet alias asiat (48). Fab Kwet alias Asiat berstatus buruh harian, warga Dusun Cungfo Desa Bukitlayang Kecamatan Bakam. Dia kita tetapkan sebagai tersangka penjual miras jenis arak dengan barang bukti yang diamankan enam botol arak," kata Kapolsek.

Pada hari yang sama di tempat terpisah lanjut Kapolsek, pihaknya juga menangkap penjual arak lainnya, yaitu Suyatmi alias Ayat (55), status IRT, alamat Dusun Pangkal Layang Desa Bukitlayang Kecamatan Bakam. "Rumahnya kita sergap sekitar pukul 16.30 WIB. Di tempat ini kita amankan arak sebanyak satu jeriken ukuran 20 liter," kata perwira yang baru tiga pekan menjabat sebagai Kapolsek Bakam ini optimis.

Kedua tersangka diyakini melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Keduanya tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis.

"Namun proses hukum tetap berlanjut. Kita masih melengkapi berkas. Jika nanti sudah lengkap, perkaranya langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili," tegas mantan Kapolsek Tempilang Bangka Barat itu memastikan proses hukum perkara yang dimaksud

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved