Kamis, 9 April 2026

Dua Unit Mesin TI Akhirnya Diambil Kembali Satpol PP Pangkalpinang

Dua unit mesin Ti yang sempat dihebohkan lantaran telah dikembalikan ke pemiliknya, kini telah diambil kembali.

Penulis: M Zulkodri | Editor: edwardi
bangkapos.com/Zulkodri
Kasatpol PP, Pangkalpinang, Abdullani, ketika menunjukkan dua unit mesin TI yang telah diambil kembali dan diamankan di Kantor Satpol PP Pangkalpinang, Jumat (21/10/2016). 

Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Dua unit mesin Ti yang sempat dihebohkan lantaran telah dikembalikan ke pemiliknya, kini telah diambil kembali.

Hal ini, dikatakan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Abdulani didampingi staffnya Zulkarnaen ketika ditemui di kantornya, Jumat (21/10/2016).

" Dua unit mesin TI, mesin robin, sudah dikembalikan, sudah kita ambil kembali, memang ada mis komunikasi antara saya dengan staff saya, " ujarnya

Saat disingung apakah pengembalian dua unit mesin Ti, sudah melalui prosedur dan aturannya, menurut Zulkarnaen pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada berdasarkan Permendagri no 54 tahun 2011 tentang standart operasional prosedur satpol PP.

" Saya hanya melaksanakan perintah, dan sesuai prosedur yang ada. Saya juga tidak tahu ketika diminta tandatangan berita acara. Yang introgasi atau meminta keterangan pak Mulyanto. Saat itu, saya juga sedang membantu memperbaiki motor anggota Satpol PP lainnya, " ujarnya.

Sedangkan pengembalian diakui Zulkarnaen dirinya sama sekali tidak pernah menerima apapun. dan memang prosedurnya seperti itu dalam penindakan preventif non yustisial.

" Pada ayat A, penindakan terhadap pelanggar peraturan daerah terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mematuhi serta mentaati peraturan hingga 15 hari setelah surat pernyataan ditandatangani, " ucapnya.

Sedangkan soal pemiliknya yang mengaku sebagai oknum Brimob, lanjut Zulkarnanen dirinya tidak tahu pasti, karena bukan dirinya yang meminta keterangan.

" Saya ini, tidak bersih, tetapi saya sama sekali tidak terima apapun, malahan nama saya jelek, dicap orang sama pimpinan. Ini yang perlu saya klarifikasi. Bahkan saya bersama dua anggota langsung ambil kembali mesin TI nya, " ungkapnya.

Soal kebenaran oknum Brimob tersebut, lanjut Kasatpol PP, Abdullani, berdasarkan keterangan Kasat Brimob bahwa tidak ada nama anggotanya bernama Saparudin tersebut.

" Jadi soal, dugaan oknum brimob ini, sudah dijelaskam Kasat Brimob. Jadi bukan ranah kita lagi, tetapi yang jelas kita akan koordinasi untuk kebenaran tersebut, bisa saja yang mengaku-ngaku. Nah disini memang kita akui ada kesalahan kita. Yang jrlas masalah mesin TI ini saya pikir sudah clear" ucap Abdullani.

Namun ditegaskan Lani ke depan, pihaknya akan terus melakukan penertiban aktivitas TI ilegal di Ampui dan Pangkalarang. Karena memang Kota Pangkalpinang tidak ada pertambangan.

" Kita tidak padang bulu, mau punya siapa nanti akan kita amankan bersama tim gabungan. Dan tidak menutup kemungkinan, razia juga kita lakukan di malam hari karena informasinya bekerja di malam hari, hanya saja memang untuk penertiban agak sulit karena medan yang sulit dan kita kekurangan personil, " ucapnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved