Terdakwa Korupsi Solar Cell UBB Tuding Mantan Rektor UBB Harus Bertanggungjawab
Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan energi listrik tenaga surya atau solar cell di kampus Universitas Bangka Belitung
Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan energi listrik tenaga surya atau solar cell di kampus Universitas Bangka Belitung (UBB) sampai masih terus berlanjut proses hukum perkara itu di persidangan Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang.
Kali ini sidang perkara itu pun kembali digelar, Senin (24/10/2016) di ruang sidang Garuda gedung Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang dengan ketua majelis hakim Setyanto Hermawan SH MHum.
Dalam keterangan terdakwa (Dedi Sapjah) di hadapan majelis hakim, orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan proyek pengadaan energi listrik tenaga surya (solar cell) di UBB, Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dengan nilai proyek sebesar Rp 13 miliar pada tahun anggaran 2012 lalu.
"Tim teknis pada waktu itu diketuai oleh PR II (Pembantu Rektor II--red), sedangkan penanggung jawabnya langsung KPA-nya (Kuasa Pengguna Anggaran--red) yakni pak Bustami Rahman selaku rektor yang menjabat waktu itu," kata Dedi Sapjah di hadapan majelis hakim yang menyidangnya saat itu.
Dalam persidangan kali ini pun tampak seorang terdakwa lainnya, Fransisca Angela selaku pihak kontraktor asal PT Grand Mentari Mulia (GMM) hadir dan wanita itu pun terlihat duduk di kursi pesakitan atau bersebelahan dengan mantan wakil rektor I UBB (Dedi Sapjah).
Sekedar diketahui proyek pengadaan solar cell yang dibangun di kampus UBB itu dibangun dengan anggaran yang bersumber dari dana APBN atau Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) tahun anggaran 2012, dengan anggaran senilai Rp 13 miliar.
Namun dari kegiatan proyek itu justru pihak kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan, sehingga diduga kerugian negara mencapai angka sebesar Rp Rp 8.162.122.296,00 atau senilai Rp 8 miliar lebih, bahkan dalam proyek ini pun sempat pula menyeret seorang PNS asal Kabupaten Bangka, Darusman (kini berstatus terpidana).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tatib-sidang-pn-pangkalpinang_20161024_170617.jpg)