Jumat, 10 April 2026

Pengacara Terdakwa Penjual ABG Minta Hakim Memberi Hukuman Seringan-ringannya

Terdakwa Sahroni alias acung sebenar tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut selama tiga tahun

Editor: Hendra
Bangka Pos/Fery Laskari
ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Menanggapi tuntutan JPU Kejari Bangka Maharani Cahyani dalam sidang kasus asusila, Budiyono selaku Penasihat Hukum Terdakwa Sahroni alias Acung, Selasa (25/10) meminta hakim memutuskan perkara secara adil.

"Saya Budiyono SH, selaku penasihat hukum dari Terdakwa Sahroni alias acung sebenar tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut selama tiga tahun. Karena menurut kami itu sangat tinggi dan tidak berimbang dengan fakta persidangan," kata Budiyono memberikan pernyataan pada Bangka Pos Group, Selasa (25/10/2016) malam.

Namun demikian Budiyono percaya, majelis hakim punya pandangan lebih adil.

"Kita tetap menghargai keputusan JPU tersebut,pada persidangan. Makanya, (Selasa 25/10/2016 sore) kita langsung pledoi atau menyatakan nota pembelaan secara lisan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau putusan seadil adilnya.," harap sang pengacara.

Seperti diketahui, Sahroni alias Acung, warga Lingkungan Nelayan Sungailiat Bangka, ditangkap. Dia disergap oleh polisi yang menyamar sebagai 'si hidung belang' beberapa waktu lalu.

Kejadian, berawal sejak adanya gembar-gembor transaksi bisnis seks gadis belia yang dilakoni Acung selaku germo terselubung. Acung seringkali menawarkan gadis muda pada sejumlah tamunya.

Namun kali ini, dia bernasib apes. Acung tak tahu calon pelanggan yang ditemuinya adalah seorang anggota polisi, Kanit Buser Polres Bangka Ipda Fanny, yang memang sengaja menyamar menjadi pelanggan untuk mengungkap kasus itu.

Kepada polisi yang menyamar tadi, Sahroni alias Acung mematok harga Rp 700 ribu persekali kencan di Penginapanm Best Sungailiat.

Uang Rp 700 ribu yang dimaksud, masing-masing Rp 400 ribu untuk korban (Bunga) dan Rp 300 ribu untuk Sahroni selaku 'germo".

Eksploitasi seksual gadis bawah umur yang dilakukan Sahroni ini sudah terjadi sejak Tahun 2015 lalu. Kemudian siang tadi saat sidang, Jaksa (JPU) Maharani menuntut Sahroni alias Acung dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved