Peningkatan WNA Masuk Indonesia Harus Diwaspadai
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bangka Drs Arman membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing
Penulis: edwardi | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bangka Drs Arman membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing, Senin (24/10) di Hotel Novilla Sungailiat.
Rapat diikuti Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di wilayah kabupaten Bangka diikuti 12 orang dari instansi terkait.
Asisten Sekda Bangka Drs. Arman mengharapkan melalui rapat yang dilaksanakan stabilitas keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan, serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing, dapat terjada dengan baik.
“ Sebagaimana kita maklumi keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di kabupaten Bangka sesuai dengan bidang tugas masing – masing, adalah mutlak dilakukan,” papar Arman.
Menurutnya, posisi yang sangat strategis sebagai tujuan apapun transit lalulintas orang asing dan barang, posisi Indonesia umumnya dan kepulauan Bangka Belitung khususnya sangat potensial dibonceng oleh kegiatan lain secara ilegal dan tidak bertanggungjawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyeludupan manusia, laluintas barang terlarang ( narkoba, piskotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabiltas negara dan daerah.
“ Disatu sisi kehadiran orang maupun investasi asing menang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus kita waspadai,” tukasnya.
Kesempatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang Alwen Nursyam Malik mengatakan, rakor diselenggaran sebagai tindak lanjut dan aktualisasi amanat pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang melaksanakan rapat tim pengawas orang asing.
Ditambahkannya, kegiatan ini perlu diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksana fungsi keimigrasian dan upaya membangun sinergitas antara instansi terkait lainnya, untuk mewujudkan tegaknya hukum dan stabilitas keamanan di wilayah kabupaten Bangka.
“ Peningkatan jumlah WNA yang masuk di Indonesia harus diwaspadai dan kesiapan segenap aparat pemerintah dan masyarakat umum seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai – nilai kebangsaan kita serta peningkatan kejahatan transnational seperti cyber crime, narkotika dan terorisme,” tutur Alwen.
Dijelaskannya, saat ini diperlukan adalah kerja nyata terkoordinasi diantara instansi terkait untuk mengurangi akses negatif yang timbul dari lalulintas antara warga bangsa ke beradaan dan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rapat-wna_20161025_100110.jpg)