Sabtu, 11 April 2026

Tidak Miliki Izin, Kapal Nelayan Tanpa Nama Diamankan

Kapal Patroli (KP) Dit Polairda Babel KP XXVIII-2006 mengamankan kapal motor tanpa nama yang dinahkodai oleh Md

Penulis: deddy_marjaya | Editor: edwardi
bangkapos.com/Deddy Marjaya
Kapal penangkapan ikan yang diamankan oleh Dit Polair Polda Kep Bangka Belitung karena tidak memiliki dokumen sah dikawasan perairan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat Rabu (26/10/2016) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Kapal Patroli (KP) Dit Polairda Babel KP XXVIII-2006 mengamankan kapal motor tanpa nama yang dinahkodai oleh Md (21), warga Telang Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapal tersebut diamankan di kawasan laut Tanjung Kalian di koordinat posisi 2'5,097 S, 105'8,471 E perairan laut Tanjung Kalian Kabupaten Bangka Barat.

Kapal tersebut diketahui tak menngantongi izin satupun terkait aktifitas menangkan ikan di laut Bangka Belitung.

Selain mengamankan nahkoda juga ikut diamankan dua ABK Mm dan Ar bersama 42 fiber ikan berbagai jenis dan 10 karung merang.

"Kapal dan barang bukti lainnya saat ini diamankan di pelabuhan Pos Pol Air Muntok sedangkan para tersangka dalam perjalan dibawa ke Dit Polair Polda Babel," kata Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kep Bangka Belitung AKBP Irwin M Ginting, Rabu (26/10/2016).

Penangkapan tersebut bermula saat Kronologis kapal KP Satam XXVIII-2006 melakukan patroli rutin.
Melihat ada kapal motor sedang berlayar dilakukan pengecekan. Kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal.

Dalam pemeriksaan diduga dokumen kapal tidak lengkap diantaranya Nahkoda tidak memilik ijazah kemudian SPB ( surat persetujuan berlayar ) juga tidak ada.

Selain itu PAS kapal diketahu ganda satu atas nama MS Anugrah dan MS Putri Tunggal.
Selain itu SIKPI ( surat ijin kapal pengangkut ikan ) tidak ada.

Selanjutnya kapal, ABK dan barang bukti muatan ikan dibawa menuju pelabuhan Muntok.

"Para tersangka dikenakan pasal 94 UU no 31 tahun 2004 ttg perikanan yang isinya setiap org yg mengoperasikan kapal pengangkut ikan dan kegiatan terkait yg tidak memiliki SIKPI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 1.5 milyar," kata AKBP Irwin M Ginting

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved