Dewan Minta BPOM dan Dinkes Awasi Apotek Jual Obat Kadaluarsa
Pihak apotek maupun di rumah sakit jangan coba-coba menjual obat-obatan yang sudah kadaluarsa tersebut
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejadian apotek K24 jalan mesjid Jamik Kota Pangkalpinang diduga menjual obat kadaluarsa (expired date) kepada masyarakat/konsumen menjadi sorotan DPRD Kota Pangkalpinang.
"Menyangkut pemanfaatan obat-obatan yang sudah expired kami tegaskan pihak apotek maupun di rumah sakit jangan coba-coba menjual obat-obatan yang sudah kadaluarsa tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Muhamad Rusdi saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Selasa (1/11/2016).
Tak sekedar itu ia pun mengingatkan agar masyarakat atau konsumen yang memang sempat menemukan bukti ada pihak apotek maupun rumah sakit sengaja menjual obat-obatan yang sudah melewati batas waktu pemakaian (expired) hendaknya melaporkan kepada pihaknya (Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang).
"Oleh karena itu kami komisi I DPRD Pangkalpinang meminta agar pihak BPOM termasuk Dinas Kesehatan terus memantau atau mengawasi penjualan obat-obatan di apotek-apotek termasuk puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang," tegasnya.
Sebab menurutnya jika memang pihak pengelola apotek sengaja masih menjual obat-obatan sudah expired jelas menurutnya merupakan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan pihak pengelolah apotek tersebut.
"Saya sudah sering mengkritisi pihak Dinas Kesehatan terkait desakan untuk secara periodik melakukan pengawasan. Tindakan menjual obat yang sudah expired itu kan bisa dipidanakan dan tidak ada toleransi bagi yang sengaja menjualnya," tegas politisi asal partai amanat nasional (PAN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/maintate_20161101_185809.jpg)