Keluarga Korban Pembunuhan Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat Pada Sudarto
Perbuatan terdakwa menurut keluarga korban, tegrolong keji. Apalagi akibat kejadian itu, membuat keluarga korban trauma
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Keluarga korban pembunuhan di Toboali Bangka Selatan meminta Hakim Pengadlan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis seberat-beratnya pada Sudarto alias Sudar, terdakwa pembunuh Noviar (almarhum).
Sebab perbuatan terdakwa menurut keluarga korban, tegrolong keji. Apalagi akibat kejadian itu, membuat keluarga korban trauma dan menyimpan duka mendalam.
Harapan ini disampaikan Helmi Regi Setiawan (35), adik ipar korban pembunuhan, Almarhum Noviar, Selasa (1/11/2016) kepada Bangka Pos Group. "Harapan kami minta Sudar dihukum seberat-beratnya.
Ini harapan kami selaku keluarga korban terhadap Terdakwa Sudar bin Kadir, dengan kasus pembunhan yang tidak beradap dan tidak berprikemanusian dan keji ini," kata Helmi kepada Bangka Pos Group, Selasa (1/11)..
Helmi meminta, Majelis Hakim Pengadlan Negeri (PN) Sungailiat bersikap adil, memutuskan perkara sesuai fakta persidangan. "Kepada majelis haim yang terhormat, hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seberat beratnya dan seadil adilnya sesuai perbuatan terdakwa," katanya.
Helmi yakin, hakim akan memberikan sanksi pidana setinggi-tingginta pada Terdakwa Sudarto. Sebab, perbuatan, terdakwa menghilangkan nyawa orang lain.
"Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Putuskanlah sesuai hukum dan undang undang menurut kata hati nurani hakim yang mulia," pinta Helmi merasa yakin, hakim akan menegakan kebenaran dan keadilan tanpa memihak siapapun.
Sementara itu, Ketua PN Sungailiat Haryadi diwakili Humas I PN Sungailiat, M Solihin, Selasa (1/11/2016) menyatakan, sidang masih panjang. Proses pemeriksaan saksi baru saja dilakukan. Sedangkan putusan belum dibacakan, karena pemeriksaan terdakwa dan tuntutan jaksa belum dilakukan dalam persidangan.
"Inikan masih agenda saksi.Sedangkan terdakwa baru akan diperiksa pekan depan, hakim belum bisa memutuskan (vonis) karena agenda sidang masih panjang," kata Solihin.
Seperti diektahui, Noviar tewas dibunuh di Kawasan Bukit Langke Jl Ampera, depan sekolah TK Bunda, Tanggal 14 Maret 2016, malam. Korban mati dalam kondisi luka tusuk senjata tajam dan pukulan benda tumpul.
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku bernama Herman, Warga Kepoh Toboali menyerahkan diri ke Polres Basel, malam kejadian. Kemudian proses hukum berlanjut, hingga ke PN Sungailiat. Kemudian beberapa waktu lalu dalam sidang, Herman. dituntut penjara 10 tahun oleh Jaksa Satrio Agung Wibowo, dan oleh hakim divonis sembilan tahun.
Sedangkan, Sudarto alias Sudar kata Helmi, Warga Kepoh Toboali Basel merupakan pelaku yang terlibat sebagai penyebab kematian Noviar.
Tapi Sudarto diadili dalam berkas dan waktu terpisah dan hingga Senin (31/10) kemarin, masih dalam proses sidang di PN Sungailiat.
Proses sidang Terdakwa Sudarto alias Sudar, menjadi perhatian dan terus dipantau oleh pihak keluarga korban, Almarhum Noviar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-cincin_20151202_201812.jpg)