Senin, 13 April 2026

Dua Anggota Ditnarkoba Polda Babel Dipecat Terbukti Pakai Narkoba

Brigadir Sd yang bertugas di SpN Lubuk Bunter dan Briptu AF yang bertugas di Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketegasan Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono terhadap anggotanya yang bermasalah hukum atau tidak disiplin ditunjukkan dengan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap dua anggotanya.

Brigadir Sd yang bertugas di SpN Lubuk Bunter dan Briptu AF yang bertugas di Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung.

Keduanya berulangkali melakukan pelanggaran hukum dan disiplin sehingga sudah layak diberhentikan sebagai anggota Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im Rabu (2/11/2016).

"PTDH ini hasil dari sidang kode etik yang berlangsung 31 Oktober 2016 lalu,"kata AKBP Abdul Mun'im

Ditambahkannya juga untuk Brigadir Sd selain positif menggunakan narkoba juga berkali-kali indispliner termasuk desersi.

Sedangkan Briptu Af selain sebagai pengguna narkoba juga ikut mengedarkan narkoba.

Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat setelah diputus oleh pengadilan negeri dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka dilakukan sidang kode etik," kata AKBP Abdul Mun'im.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved