Dua Anggota Ditnarkoba Polda Babel Dipecat Terbukti Pakai Narkoba
Brigadir Sd yang bertugas di SpN Lubuk Bunter dan Briptu AF yang bertugas di Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketegasan Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono terhadap anggotanya yang bermasalah hukum atau tidak disiplin ditunjukkan dengan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap dua anggotanya.
Brigadir Sd yang bertugas di SpN Lubuk Bunter dan Briptu AF yang bertugas di Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung.
Keduanya berulangkali melakukan pelanggaran hukum dan disiplin sehingga sudah layak diberhentikan sebagai anggota Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im Rabu (2/11/2016).
"PTDH ini hasil dari sidang kode etik yang berlangsung 31 Oktober 2016 lalu,"kata AKBP Abdul Mun'im
Ditambahkannya juga untuk Brigadir Sd selain positif menggunakan narkoba juga berkali-kali indispliner termasuk desersi.
Sedangkan Briptu Af selain sebagai pengguna narkoba juga ikut mengedarkan narkoba.
Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat setelah diputus oleh pengadilan negeri dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka dilakukan sidang kode etik," kata AKBP Abdul Mun'im.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/abdul-munim_20160215_124543.jpg)