Senin, 13 April 2026

3 Penegasan Jokowi Terkait Demo 4 November Nanti

Menurut Presiden, demonstrasi adalah hak demokratis warga namun bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak.

Editor: fitriadi
Dokumentasi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Kepresidenan
Presiden Jokowi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo menegaskan tiga hal terkait unjuk rasa besar-besaran terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rencana aksi unjuk rasa berbagai elemen Ormas Islam pada 4 November nanti dikatakan akan berjumlah 200 ribu orang massa dengan dana Rp 100 miliar.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (31/10/2016) lalu Presiden Jokowi berikan tiga pernyataan.

Menurut Presiden,  demonstrasi adalah hak demokratis warga namun bukan hak memaksakan kehendak dan bukan  hak untuk merusak.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin,  pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.

"Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun."

Demikian pernyataan Jokowi dalam rilis tersebut.

Massa ratusan ribu orang

KH Bachtiar Nasir, selaku ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan, total dana untuk demonstrasi kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (4/11/2016), mencapai Rp 100 miliar.

"Bukan hanya Rp 10 miliar, nyatanya, mungkin lebih Rp 100 miliar. Kami disubsidi lebih dari Rp 100 miliar," ungkapnya, dalam Konfrensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya dana tersebut berasal dari seluruh rakyat Indonesia yang menjadi donatur untuk digunakan sebagai penyedia dapur umum dan penunjang kesehatan.

"Jumlah massanya ada seratus ribu, tapi saat ini diperkirakan akan mencapai dua ratus ribu orang," ungkapnya.

GNPF-MUI yang menjadi pengerak aksi tersebut menuntut agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ditangkap demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan dari kekecewaan terhadap pernyataannya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved