Selasa, 14 April 2026

Ini Kata Pengacara Acung Soal Vonis Perkara ABG Dijual Mucikari Rp 700 Ribu

Terkait putusan itu, Budiyono sempat melakukan musyawarah singkat dengan kliennya di ruang sidang.

Editor: Hendra
IST
Budiyono SH, Pengacara Terdakwa Sahroni alias Acung 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Budiyono, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Sahroni alias Acung, Selasa (8/11/2016), menyatakan proses hukum pada kliennya telah berakhir.

Diakui Budiyono, kliennya telah menerima sanksi yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat,

"Sehubungan dengan telah diputuskannya perkara tindak pidana traficking atas nama Terdakwa Sahroni alias Acung bin Wahab pada Hari ini Selasa, Tanggal 8 November 2016, bahwa majelis hakim memang telah memberikan putusan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama masa penahanan," kata Budiyono.

Putusan majelis hakim petang tadi kata Budiyono, sama dengan isi tuntutan jaksa (JPU) Kejari Bangka, Maharani Cahyanti, pada sidang sebelumnya, pekan lalu.

Terkait putusan itu, Budiyono sempat melakukan musyawarah singkat dengan kliennya di ruang sidang.

"Klien kami (terdakwa) menyatakan menerima hasil putusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding.
Begitu pula dengan JPU, ketika ditanya majelis hakim menyatakaan menerina puiusan. Dengan demikian dikarenakan kami selaku penasihat hukum dan JPU menerima, maka putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkah)," katanya.

Edisi pekan sebelumnya disebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka menuntut Sahroni alias Acung dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 25 juta subsider lima bulan.

Ketika itu jaksa (JPU) Maharani yakin, Acung melakukan perdagangan manusia dan eksploitasi anak dibawa umur yang dijadikan pekerja seksual.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (25/10/2016).

Sahroni alias Acung,merupakan warga Lingkungan Nelayan Sungailiat Bangka. Pria yang berpofesi mucikari lokal ini ditangkap oleh polisi yang menyamar saat penggerbekan praktik prostitusi beberapa waktu lalu, tahun 2016.

Ungkap kasus ini berawal adanya gembar-gembor transaksi bisnis seks gadis belia yang dilakoni Acung selaku germo terselubung.

Dalam ungkap kasus tersebut, Acung tak tahu calon pelanggan yang ditemuinya adalah seorang anggota polisi, Kanit Buser Polres Bangka Ipda Fanny, yang memang sengaja menyamar menjadi pelanggan untuk mengungkap kasus itu.

Kepada polisi yang menyamar, Acung mematok harga Rp 700 ribu persekali kencan dengan ABG binaannya di penginapan.

Uang Rp 700 ribu yang dimaksud, masing-masing Rp 400 ribu untuk korban (Bunga) dan Rp 300 ribu untuk Acung selaku mucikari.

Tapi kali ini, Acung gagal menikmati hasil bisnis lendir yang dia geluti, karena langsung ditangkap.

Fakta persidangan menyebutkan, praktik prostitusi terselubung melibatkan anak bawah umur ternyata sudah digeluti Acung, selama satu tahun atau sejak 2015 silam.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved