Selasa, 7 April 2026

Difitnah di Facebook, Ahmad Dhani Bilang Jangan ke Mana-mana Indra Tan

"Dan, saya mempunyai video aslinya sehingga ini layak sah sebagai fitnah gitu. Dan akun ini sudah ditutup oleh si empunya, tetapi kami sudah tau ..."

Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani saat mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak (KPDJP) dikawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Ahmad Dhani hadir memenuhi pemanggilan untuk melakukann pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani didampingi penasihat hukum, Ramdhan Alamsyah, dan istrinya, Mulan Jameela melaporkan Indra Tan, pemilik akun media sosial Facebook, yang diduga menyebarkan dugaan fitnah terkait orasi Dhani pada Jumat (4/11/2016).

Baca: Oknum Polisi Ini 4 Kali Tiduri Siswi SMK, Alasannya Sungguh Mengejutkan

Adapun, bos Republik Cinta Manajemen itu mengaku apa yang diunggah di media sosial itu tak seperti apa yang dikatakan saat melakukan aksi unjuk rasa.

Baca: Keluarga Ini Dideportasi Setelah Delapan Tahun Tinggal di Malaysia Tanpa Paspor

"Dan, saya mempunyai video aslinya sehingga ini layak sah sebagai fitnah gitu. Dan akun ini sudah ditutup oleh si empunya, tetapi kami sudah tau di mana orangnya. Jadi, jangan ke mana-mana Indra Tan, dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," kata Dhani.

Baca: Ahmad Dhani Akhirnya Laporkan Indra Tan ke Polda Metro Jaya dengan Membawa Bukti Gambar

Indra Tan dilaporkan atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Laporan tercantum di LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 9 November 2016.

Dia diduga melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca: Andi Analta Cerita Bagaimana Ahok Dididik agar Seperti Jenderal Yusuf

Penasihat hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah mengatakan, pada video di facebook itu diunggah orasi Ahmad Dhani menghina Presiden Joko Widodo.

Sehingga menimbulkan kesan suami Mulan Jameela itu menyerang presiden.

"Di sini jelas sekali arah daripada disebarkannya video memang tak sesuai fakta. Jelas fitnah kemudian tendensius," ujar Ramdhan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).

Ramdhan menilai ada upaya politisisasi dan kriminalisasi dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan presiden Jokowi.

Di kesempatan itu, Ahmad Dhani dan penasihat hukum menyertakan rekaman video asli sebagai alat bukti.

Dia mengklaim di rekaman video itu tak ada perkataan Dhani menghina atau juga menjatuhkan Jokowi sebagai presiden maupun pribadi.

"Jadi, kami melaporkan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
Penulis: Glery Lazuardi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved