Kamis, 9 April 2026

Akhirnya Pelapor dan Kades Sebagin Berdamai

Dari hasil pemeriksaan itu, Kades Sebagin Darno ditetapkan sebagai tersangka atas pengrusakan gedung mess BATAN, Erwan menambahkan dalam jalanya...

Bangkapos/Riki Pratama
Kantor mess BATAN di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba 

* Laporan Polisi Lalu Dicabut

TOBOALI, BN -- Kasat Reskrim Polres Basel AKP Erwan Yudha mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku pengrusakan kaca mess BATAN di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil pemeriksaan itu, Kades Sebagin Darno ditetapkan sebagai tersangka atas pengrusakan gedung mess BATAN, Erwan menambahkan dalam jalanya kasus ini pihak pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian selain itu pihak pelapor sudah mencabut laporanya.

"Saksi ada empat orang sudah di periksa pada Selasa (8/11) lalu, para saksi kita mintai keterangan, dan pada hari besoknya Rabu (9/11), kami memanggil terlapor untuk di mintai keterangan, melakukan pemeriksaan dan terlapor kami tingkatkan satusnya menjadi tersangka," kata AKP Erwan kepada harian ini, Jumat (11/11).

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan atas perusakan mess BATAN yakni pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Namun, sambung Erwan kedua belah pihak yang bertikai saat ini sudah melakukan mediasi atau perdamaian. Lanjut, pelapor sendiri sudah membuat surat pernyataan dan pencabutan terhadap laporan.

"Namun kita tetap akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, pelapor sudah mencabut lapornya, lalu pihak BATAN telah melakukan mediasi. Selanjutnya, nanti kita melakukan langkah kedepan, karena mereka telah damai, kemaren siang mereka ke sini menyerahkan pernyataan itu,"ucapnya

Sebelumnya, Kades Sebagin Darno dilaporkan atas perusakan kaca gedung kantor Setapak Studi Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN) di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Basel.

Laporan tersebut dikarenakan Kades Sebagin Darno melakukan perusakan karena pengerjaan renovasi atap kantor mess BATAN yang akan dilaksanakan tidak memberitahukan kepadanya.(n4)

Sumber: babel news
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved