Modus Penipuan Penyaluran Pembantu Via Online Terungkap
Eka Wati melakukan aksinya lewat situs onlne penyalur pembantu rumah tangga (PRT), www.pembantu.com.
Penulis: deddy_marjaya |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Subdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung harus terbang ke Malang, Jawa Timur, untuk meringkus terduga pelaku penipuan online. Usaha itupun tidak sia-sia. Polisi menangkap Eka Wati (35), warga Malang, Jatim, yang diduga menipu dua warga Babel, pada Jumat (11/11) lalu.
Eka Wati melakukan aksinya lewat situs onlne penyalur pembantu rumah tangga (PRT), www.pembantu.com.
Menggunakan data sebuah perusahaan penyalur PRT, dia memperdaya dua warga Babel. Korban tertipu setelah menyetor uang sebesar Rp 19.200.000.
"Pelaku kita bekuk di Malang dengan kerjasama kepolisian setempat dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kompol Dolly Gumara saat gelar pelaku dan barang bukti di Polda Babel, Senin (14/11/2016).
Dolly menjelaskan Eka Wati memanfaatkan sebuah perusahaan milik orang lain untuk mendaftar di situs www.pembantu.com.
Setelah mendapat akun di situs penyedia pembantu tersebut, dia mengiklankan tenaga PRT yang disertai foto.
Selanjutnya, dua warga Babel tertarik untuk menggunakan jasa PRT yang diiklankan Eka Wati.
Satu korban ada yang mentransfer uang hingga Rp 15.200.000 untuk mendapatkan dua PRT.
Korban lainnya mengirimkan Rp 4.000.000 untuk satu PRT.
Namun hingga saat ini, PRT yang dijanjikan Eka Wati tidak pernah datang. Korban kemudian melapor ke Polda Babel.
"Saya tegaskan akun www.pembantu.com dan perusahaan yang digunakan pelaku tidak terlibat hanya dimanfaatkan pelaku untuk menipu," kata Dolly.
Tim Fismondev Krimsus Polda Kep Bangka Belitung dipimpin Dolly kemudian melakukan penyelidikan dan penyusuran. Hasilnya diketahui pelakunya adalah Eka Wati.
Ini terungkap setelah didapati adanya transaksi pembelian elektronik dengan menggunakan ATM atas nama di atas.
"Jadi setelah kita telusuri pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Malang dan kita bawa ke Polda Kep Bangka Belitung," tegasnya.
Pasal berlapis
Atas perbuatannya, Eka Wati dijerat pasal berlapis. Selain pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang ITE dengan nacaman maksimal 6 tahun penjara, dia juga dijerat pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Pasal yang akan kami gunakan ini adalah sifatnya akumulatif," kata Dolly.
"Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa bukti debet melalui ATM, satu unit HP Polytron dan satu unit charger merek Asus," lanjutnya.
Kasus penipuan online yang diduga melibatkan Eka Wati merupakan kasus pertama yang diungkap Subdit Fismondev Polda Babel dalam hal penyaluran PRT.
Dolly mengatakan saat ini penipuan kerap terjadi dalam dunia maya.
Pelaku tak hanya menggunakan akun palsu namun juga kerap memanfaatkan akun resmi untuk menipu korban.
"Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk lebih bijak sebelum melakukan transaksi online di dunia maya. Jangan karena tergiur harga murah atau karena percaya dengan situs resmi belum tentu itu bukan penipuan," ujar Dolly.
Diakui Dolly, transaksi melalui dunia maya memang lebih cepat dan menghemat waktu. Segala bentuk kegiatan transaksi sudah bisa dilihat dan dilakukan ini juga menjadi daya tarik bagi pelaku penipuan.
Sebelumnya, Fismondev Polda Kep Bangka Belitung pernah mengungkap sejumlah transaksi online seperti prostitusi online, penipuan menggunakan medsos, dan jual beli barang online.
"Semakin canggih para penipu melakukan penipuan dengan menafaatkan dunia maya," tegas Dolly. (die)