Selasa, 7 April 2026

Jika Ahok Jadi Tersangka, Gimana Statusnya di Pilkada?

Menurut Margarito Kamis, status pencalonan Ahok di pilkada DKI Jakarta tidak akan gugur, kendati jadi tersangka.

Editor: fitriadi
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). 

BANGKAPOS.COM - Calon Gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku ada pihak yang memintanya mundur dari pencalonan di pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Namun, dengan tegas Ahok menyatakan dirinya tidak akan mundur.

Karena tujuannya ikut pilkada adalah memberikan pendidikan politik kepada warga Jakarta.

Bukan masalah bagi Ahok jika kalah di pilkada, asalkan sudah menjelaskan tujuannya membangun Jakarta meskipun hadangan massa berkali-kali menimpanya.

Baca: Siang Ini Mabes Polri Umumkan Kasus Ahok, Masyarakat Diminta Terima Apapun Putusannya

Muncul pertanyaan, bagaimana jika Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama dan akhirnya menjadi tersangka, bahkan?

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, (10/11/2016), status pencalonan Ahok di pilkada DKI Jakarta tidak akan gugur, kendati jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Simak video ini:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved