Rabu, 29 April 2026

Ahok Tersangka

Kapolda Metro Jaya Minta Jangan Ada Lagi Unjuk Rasa

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengimbau masyarakat agar tidak berdemo kembali terkait kasus Ahok.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengimbau masyarakat agar tidak berdemo kembali terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut dia, aparat kepolisian telah memproses hukum Ahok dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Tentu semua bisa menahan diri tak turun unjuk rasa, karena sudah jelas proses hukum," ujar Iriawan, kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

"Jadi mengenai info di medsos soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau masyarakat tak unjuk rasa," tambahnya.

Baca: Ahok: Siapa Tahu Gua Bisa Jadi Presiden

Baca: Kapolri: Saksikan Prosesnya di Peradilan Terbuka Seperti Kasus Jessica

Baca: Reaksi Tim Advokasi MUI Atas Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

Dia menilai masyarakat harus taat hukum.

Aparat kepolisian sudah memproses Ahok sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau pendukung Ahok menghormati proses hukum.

Sehingga, dia meminta kepada masing-masing pihak agar menyerahkan kepada aparat penegak hukum bagaimana kedepannya.

"Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan pihak kita (polisi,-red). Kan itu yang dimaui para pengunjuk rasa semua," katanya.

Kapolda pun mengimbau kepada para pendukung Ahok untuk menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Saya mengimbau kepada pendukung Ahok, serahkan kepada proses hukum," katanya.

Diketahui penyidik Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepolisian sebelumnya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Baca: Mike Tyson Datangi Donald Trump: Apa Kamu Bercinta dengan Istri Saya?

Baca: Wajah Anggita Sari Lebam Habis Dihajar Pacar

anggita sari
Anggita Sari

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil kepolisian.

"Sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Atas alasan itu pula, Dahnil menilai tidak ada alasan masyarakat melakukan demonstrasi terkait kasus ini. 

Menurutnya, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga kemudian masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi.

"Oleh karena itu saya tidak mengimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 Nov tersebut, Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan."

Ia melanjutkan, bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi.

"Dan berhati-hati dengan upaya lain diluar konteks Kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang Kita upayakan." kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved