Senin, 13 April 2026

Ahok Tersangka

Tito Jelaskan Alasan Polri Tidak Menahan Ahok

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pencekalan terhadap dilakukan dikarenakan Ahok tidak ditahan.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Dengan berubahnya status Ahok, kepolisian pun memandang perlu untuk melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

"Tim penyidik sepakat menaikkan ke tahap penyidikan dan akan mempercepatnya, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri.

Baca: BREAKING NEWS: Ahok Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Baca: Curhat Ahok kepada Kakak Angkatnya Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka

Pencekalan terhadap dilakukan dikarenakan Ahok tidak ditahan.

Tito menjelaskan kenapa Ahok tidak ditahan.

Menurutnya ada dua alasan kenapa Ahok tidak dilakukan penahanan.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat objektif dimana penyidik harus mutlak dan bulat bahwa kasus adalah tindak pidana.

Baca: Irfan Bachdim: Mimpi Saya Hancur

Baca: Gatot Brajamusti Setop Berikan Uang Bulanan Sejak CT Menolak Dinikahi

Dikatakannya, dalam gelar perkara jelas terdapat perbedaan pedapat, sehingga dianggap tidak bulat.

"Karena tidak bulat maka unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak baik dari penyidik dan para ahli," katanya.

Kemudian faktor subjektif, dimana penahanan dilakukan karena kekhawatiran seorang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam konteks ini, penyidik menilai Ahok kooperatif dimana ia datang sebelum dipanggil penyidik, begitu juga datang saat dipanggil penyidik.

"Yang bersangkutan merupakan calon dalam Pilkada sekaligus cuti sebagai gubernur sehingga kecil kemungkinan melarikan diri. Sebagai antisipasi penyidik lakukan pencekalan," katanya.

Baca: Mike Tyson Datangi Donald Trump: Apa Kamu Bercinta dengan Istri Saya?

Kemudian, untuk barang bukti, dikatakan Tito, bukti video yang menjadi acuan sudah disita kepolisian, sehingga tidak mungkin Ahok menghilangkan barang bukti.

Kemungkinan Ahok mengulangi perbuatannya, penydik pun tidak melihat hal tersebut.

"Dengan dasar-dasar itu maka dari tim mereka tidak melakukan penahanan tapi melakukan pencegahan ke luar negeri," katanya.

Baca: Wajah Anggita Sari Lebam Habis Dihajar Pacar

anggita sari
Anggita Sari
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved