Jumat, 1 Mei 2026

Pengunggah Video 'Kapolda Metro Provokasi Massa FPI' Ditangkap

Pengunggah video tersebut berinisial MHS (52), warga Bekasi, Jawa Barat. Ia merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends.

Tayang:
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana memimpin pasukannya berpatroli keliling ibukota pasca-kondusifnya keamanan di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/11/2016) malam. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pengunggah video tersebut berinisial MHS (52), warga Bekasi, Jawa Barat. Ia merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube, sudah dilakukan penangkapan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Pangdam Jaya, Mayjend. TNI. Teddy Lhaksmana dan Kapolda Metro Jaya, Irjend
Pangdam Jaya, Mayjend. TNI. Teddy Lhaksmana dan Kapolda Metro Jaya, Irjend. Pol. Muhammad Iriawan usai turun langsung mengamankan jalannya unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, (14/10/2016).

Awi menjelaskan, MHS ditangkap di kosan-nya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016). Awi menyampaikan, MHS telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

"Di dalam akun tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'," ucap dia.

Awi menuturkan, MHS sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.

Akibat ulahnya, MHS terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved