Senin, 20 April 2026

Baru Dua Hari Operasi Zebra, Sudah 429 Kendaraan Kena Tilang dan 191 Kena Teguran

Sebanyak 429 tilang dikeluarkan oleh Polantas di jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra

Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Ajie Gusti?
Satuan Lantas Polres Pangkalpinang saat menggelar operasi zebra di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang, Jumat (18/11/2016). 

BANGKAPOS.COM. BANGKA - Sebanyak 429 tilang dikeluarkan oleh Polantas di jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2016.

Selain itu sebanyak polisi juga memberikan 191 teguran kepada pelanggar. Satu orang meninggal dunia dalam satu kali kejadian lakalantas dalam tiga hari pelaksanaan operasi tersebut.

Baca: Melongok Serunya Aksi Penerbad di Operasi Pembebasan Sandera Mapnduma Papua

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Valentino Jumat (18/11) kemarin.

"Dua hari kemarin ada 429 tilang kita keluarkan dan 191 teguran untuk hari ketiga masih dalam rekap," kata Kombes (Pol) Valentino.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar Ditlantas Polda Kep Bangka Belitung bersama Satlantas di polres-polres juga melaksanakan kegiatan Dikmas sebanyak 76 kali dan Turjawali 443 kali.

"Jadi disamping melakukan penindakan kita juga tetap melaksanakan Dikmas dan Turjawali selama Operasi Zebra," kata Kombes Valentino

Baca: Pemadam Kebakaran Dikabarkan Menikah Dengan Ular Kobra, Sang Istri Oke-oke Saja

Dirlantas mengingatkan jajarannya untuk tetap mengedepankan tindakan humanis namun terap tegas kepada para pelanggar.

Sejauh ini lanjutnya ada sejumlah pengguna jalan yang kerap meremehkan pelanggaran yang dianggap kecil, namun bisa membahayakan.

Contohnya melanggar marka jalan dengan alasan tidak ada pengendara lain. Atau tidak menggunakan helm dengan alasan hanya perjalanan dekat.

Terpisah, Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang -- di depan kantor PT Timah Tbk (Persero) -- Jumat (18/11) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebanyak 19 surat tilang dikeluarkan oleh kepolisian dalam razia hampir dua jam tersebut. Sasaran dalam razia tepat di depan lampu lalu lintas ini kepada pelanggar yang menerobos saat lampu tanda berhenti di persimpangan menyala.

Pantauan lapangan terlihat cukup banyak kendaraan roda dua dan empat yang dihentikan, karena melakukan pelanggaran.

"Sasarannya lebih kepada pelanggar rambu yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kita lebih kepada itu," kata Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Wydia mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P saat memimpin operasi zebra.

Sebelum razia, pihaknya memberikan kegiatan preemtif dan mengingatkan pengendara motor mengklik helmnya, memasang sabuk pengaman kepada pengendara mobil dan membagikan brosur berkendara yang baik dan aman.

Kasat Lantas, AKP Wydia pun mengungkapkan sebanyak 14 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditilang polisi, termasuk empat Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta satu motor pengendara yang melanggar lalu lintas.(bow/die)

Jangan Berdamai di Tempat

KAPOLRES Bangka Selatan AKBP Satria Riskiano mengharapkan kepada anggota yang melaksanakan Operasi Zebra tidak melakukan pelanggaran.

Yakni menghindari jangan berdamai dengan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di tempat.

Menurutnya, apabila hal itu dilakukan oleh anggota Polres dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya tersebut.

"Kami harapkan tidak ada yang melakukan denda atau damai di tempat, yang salah di lapangan harus di tindak, kalau ketahuan akan kita di tindak tegas, bila melakukanya, personil tersebut akan menerima resikonya sendiri,"kata Kapolres kepada harian ini,, Jumat (18/11)

Kapolres juga mengharapkan kepada warga pengendara motor di jalan raya untuk mematuhi rambu rambu dan alat kelengkapan bermotornya.

Polres Bangka Selatan menggelar razia lalu lintas dengan nama Operasi Zebra Menumbing yang digelar mulai 16-29 November 2016.

Kabag ops Polres Basel Kompol Yudha Wirajati menekankan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua maupun empat, baik secara kelengkapan surat dan kelengkapan kendaraan demi terciptanya ketertiban berlalulintas.

"Kita akan melakukan operasi di seluruh Kecamatan di Basel memeriksa kelengkapan pengendara, seperti surat suratnya dan lainya, pelaksanaan operasi Zebra pula akan dilaksanakan 14 hari kedepan, sebanyak 33 anggota akan terlibat dalam operasi," ucap Kabagops.

Incaran Operasi 

Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.

Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah),

3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,

4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,

5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,

6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),

7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),

8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),

9. tak menyalakan lampu saat siang hari,

10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,

11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,

12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;

13. geng motor/balap liar,

14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,

15. pengemudi di bawah umur,

16. angkutan umum tidak layak pakai,

17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.

1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,

2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,

5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,

11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,

13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Setelah membaca daftar sanksi, mungkin Anda ketakutan untuk ditilang.

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,

2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,

4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,

5. plat nomor harus tepasang,

6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,

7. gunakan sabuk pengaman.

Jangan Asal Mau Ditilang
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.(*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved